Diduga Jaringan Obat Terlarang Banyak Beroperasi di Wilayah Hukum Mapolda Jabar dengan Tanda Sticker Berikut

Diduga Jaringan Obat Terlarang Banyak Beroperasi di Wilayah Hukum Mapolda Jabar dengan Tanda Sticker Berikut

indopers.net | BOGOR (Jabar) – Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Dan oknum tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.

Seperti hasil investigasi awak media menemukan dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Bandung yang lokasinya tak jauh dari Polda Jabar.

” Penjualan obat terlarang di wilayah Bandung JL Raya Kopo persis depan MIKO Mall dengan ber kamuflase layaknya warung pada umumnya. Bertuliskan Sticker Burhan.

Di lokasi ke 2 . Saat di jumpai awak media di JL Raya Kopo Cirangrang sebuah toko berkamuflase seperti toko klontong. Saya mewakili yang punya toko orang garnisun pak Burhan lebih jelasnya nanti ada yang datang ke sini,” katanya.

Salah seorang datang menjelaskan,” saya Rizal Ya ini kordinator kita Rhamdan. Ya kita ikut pak Burhan.” jelasnya. Kepada awak media di lokasi.

Dari lokasi terpisah, Jl Raya Cimekar Cinunuk Kab.Bandung awak media temukan toko penjual obat ilegal yang sama. Menjual obat terlaran jenis Tramadol dan Hexymer. Diduga obat terlarang ini dijual dengan bebas kepada siapapun yang ingin membeli dan mengkonsumsinya. Dan kemungkinan masih banyak titik lain yang belum kita jumpai dan mereka memiliki tanda stiker sebagai kode kepemilikan”.

“Banyak konsumen ataupun pembeli dari kalangan pemuda dan pelajar. Hal ini sangat miris APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Karena kami sadar kehadiran fenomena ini sangat mengkhawatirkan akan merusak mental masyarakat. Khusunya kaula muda

Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

(sopian Tim)

 264 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!