Diduga Pungli PTSL Hingga Rp 400 ribu, APH Diminta Segera Usut Kades Tinada

Diduga Pungli PTSL Hingga Rp 400 ribu, APH Diminta Segera Usut Kades Tinada

indopers.net | Pakpak Bharat (Sumut) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia, Frisdarwin Silalahi, SH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut kasus dugaan pungli Kepala Desa (Kades) Tinada, Kecamatan Tinada, karena diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Sertifikat tanah melalui Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL).

“Tahun 2022 Desa Tinada, mendapatkan program sertifikat tanah melalui program PTSL, Warga yang mendapatkan program PTSL diminta mengeluarkan biaya 400 ribu per bidang dengan sistem setelah uang diserahkan, lalu warga diberikan sertifikat. Untuk itu, kami meminta Polisi selaku APH untuk segera menangkap Kades Kelebuh karena diduga melakukan Pungli penerbitan sertifikat tanah PTSL,” pinta Frisdarwin, Kamis, (6/7/2023).

Frisdarwin menduga, Kades Tinada yang memerintahkan oknum perangkat desa ‘JS’ untuk meminta dana penerbitan sertifikat tanah program PTSL kepada warga penerima program PTSL. “Diduga kades yang menyuruh perangkatnya memungut dana penerbitan sertifikat tanah PTSL,” sebutnya.

Saat ditanya Jurnalis terkait dengan kenapa dugaan Pungli penerbitan sertifikat tanah PTSL baru dipersoalkan, mengingat program PTSL di Desa Tinada berjalan mulai tahun 2023. “Kenapa sekarang kami persoalkan, karena kami baru tahu, bahwa program PTSL ini gratis. Kalau mungutnya Rp 100-200 ribu ya tidak apa-apa, tetapi ini mungut sampai Rp 400 rb lebih. Untuk itu kami meminta kepada Kepolisian Resort Pakpak Bharat untuk segera memproses hukum Kades Tinada. Dan kami juga nanti akan menyerahkan bukti-bukti termasuk akan membawa Warga ke Polres yang diminta menebus sertifikat tanah PTSL sebesar Rp. 400,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Tinada, Sahala Solin saat dikonfirmasi terkait peruntukan uang dimaksud via whatsapp seluler (22/6/2023) mengaku memang mengutip uang sebesar Rp. 400. “iya memang ada kita kutip lih, 400.000 / sertifikat untuk akomodasi ,” ujarnya tanpa bersalah.

(IP/SP)

 929 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *