DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati dan Penyampaian Panitia Kerja LHP BPK
indopers.net | Sampang (Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sampang Madura Gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda dan Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda Inisiatif Serta Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja LHP BPK Tahun Anggaran 2022.
Acara Paripurna digelar di aula DPRD setempat pada senin 26/6/2023 yang di hadiri oleh Fadol selaku ketua DPRD dan jajarannya, H. Slamet junaidi selaku Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat selaku wakil Bupati, Forkopimda, SKPD serta Camat seluruh Kabupaten Sampang
Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari dalam laporannya menyampaikan jika kegiatan paripurna di ikuti oleh 27 anggota dewan dan 18 anggota lainnya tidak hadir dengan 14 anggota keterangan ijin dan 4 lainnya acara kedinasan Dewan
“Kami telah mengundang 45 anggota dewan, hadir 27 anggota, 18 tidak hadir dengan 14 anggota keterangan sementara 4 lainnya acara kedinasan Dewan, Maka dengan demikian paripurna sudah bisa dilaksanakan karena sudah memenuhi tata tertib,” kata Anwari
H. Amin Arif Tirtana sebagai wakil ketua 1 DPRD membuka acara paripurna tersebut dan menyampaikan berdasarkan daftar hadir yang sudah memenuhi tata tertib dan peraturan yang ada, maka sidang paripurna dilanjutkan
Sementara Ubaidillah, anggota dewan yang diberi mandat sebagai Ketua Panja LHP BPK RI TA 2022, menyampaikan jika Panja memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil meraih Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) yang ke-5 kali secara beruntun.
Namun pihaknya tetap meminta adanya pemeriksaan BPK sesuai amanah undang-undang
Panitia kerja (panja) LHP BPK TA 2022. Juga merekomendasikan 6 point. Di antaranya, Penataan Aset, Peningkatan PAD, Pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, salah satunya proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan kalau dibanding dengan total pagunya.
“Dari rekomendasi tersebut sebanyak 7 OPD yang kita panggil secara berkala. Termasuk, disitu ada OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi dan Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. Kemudian juga TAPD memang bagian tak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan,” ujar Ubaidillah.
6 rekomendasi panja kepada bupati Sampang itu disampaikan kepada dinas terkait Di perintahkan untuk,
- Menghitung dan menganalisa kembali potensial rate yang bisadidapatkan.
- Menata kembali target-target dan pencapaian pendapatan daerah dengan tujuan meminimalisir kebocoran penerimaan pendapatan sehingga hasil retribusi dan pajak semakin meningkat.
- Sinergitas antar OPD dalam upaya peningkatan PAD dari berbagai sumber dan menaggalkan ego sektoral OPD.
- Khusus permasalahan pendapatan Retribusi IMB/PBG Perumahan diperintahkan kepada OPD teknis untuk mendata kembali developer yang masih menjalankan kegiatan usahanya namun belum menyelesaikan kewajiban retribusi perijinan untuk kemudian mengirimkan surat teguran kepada Developer tersebut dan ditindaklanjuti dengan pemantauan follow up dari Developer, untuk kemudian dilaporkan perkembangannya ke Koordinator Tim TLHP BPK
- Terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tidak hanya melalui teknologi melainkan harus melakukan pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Panja menilai adanya Potensi Pendapatan yang dimungkinkan untuk diperoleh dengan adanya Alun-Alun Trunojoyo antara lain Retribusi PKL. Retribusi Persampahan dan Retribusi Parkir. Maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah Mengelola, menertibkan dan menentukan penarikan retribusi pada kegiatan ekonomi disekitar alun-alun trunojoyo melalui sinergitas antar OPD.
(Man)
188 total views, 1 views today