LEMBAGA PKN DAN YAYASAN 14 TELADAN BERHASIL MEMBEBASKAN PENAHANAN IJAZAH SEJUMLAH 439 DI KABUPATEN SIDOARJO.

LEMBAGA PKN DAN YAYASAN 14 TELADAN BERHASIL MEMBEBASKAN PENAHANAN IJAZAH SEJUMLAH 439 DI KABUPATEN SIDOARJO.

indopers.net | Sidoarjo (Jatim) – Berawal dari laporan siswa dan wali murid banyaknya penahanan ijazah di sekolah akibat belum bisa melunasi tungakan, hal tersebut di alami salah satu alumni SMAN 1 Gedangan Sidoarjo bernama Fiqi laporan tersebut di dapat dari adik kelasnya 20 maretl 2023, Fiqi adalah siswa kelulusan tahun 2022 tetapi belum bisa mendapat ijazah karena masih ada tunggakan yang blm di bayar sebesar Rp 765.000 Fiqi adalah anak yatim sejak kelas 4 SD untuk melunasi tunggakan sebesar itu sangat sulit, karena setelah lulus dia blm bisa mendapat pekerjaan yang layak akibat tidak ada ijazah, mendengar kabar tersebut ketua PKN Sidoarjo melaporkan kepada ketua umum Patar Sihotang SH, MH dan beliu memberi perintah untuk membantu membebaskan, setelah itu, ketua PKN Sidoarjo bekerja sama dengan yayasan 14 teladan 24 maret 2023, untuk mengalang dana, dalam waktu 2 hari dana terkumpul dan di serahkan langsung kepada Fiqi untuk mengambil ijazah 27 maret 2023, setelah ijazah keluar ketua PKN mendapat bukti bahwa ijazah yang tertahan berjumlah 439 Siswa dari mulai tahun 2002 sampai 2022.

Tidak membutuhkan waktu lama ketua PKN mendatangi sekolah dengan di dampingi beberapa media untuk menanyakan terkait penahanan ijazah, dari hasil klarifikasi kepada kepala sekolah bapak Panoyo mengatakan”Sekolah tidak menahan tetapi siswanya sendiri yang tidak mau mengambil” tegasnya, Panoyo juga menambahkan jika siswa mau mengambil kami akan memberikan meskipun ada tungakan, dan beliau berjanji tidak akan ada lagi yang namanya penahanan ijazah, hal itu terbukti di tahun kelulusan 2023 ini tidak ada satu pun ijazah yang di tahan semua siswa merasa senang karena ijazah mereka di berikan meskipun ada kekurangan, mereka merasa berterima kasih atas kerja lembaga PKN dan 14 teladan karena sudah membantu siswa untuk mendapatkan hak-haknya setelah menjalankan wajib belajar 12 tahun, ketua umum PKN Patar Sihotang berpesan agar semua pendidikan jagan sampai ada lagi sekolah yang menahan ijazah baik negeri maupun swasta dengan alasan apapun, jika ada laporan beliau tidak akan segan-segan melaporkan. (heri/giru)

 119 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!