Miris…! Oknum ASN Wanita di Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara Diduga Melakukan Hubungan Terlarang, Sampai Melahirkan Anak Diluar Nikah

Miris…! Oknum ASN Wanita di Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara Diduga Melakukan Hubungan Terlarang, Sampai Melahirkan Anak Diluar Nikah

indopers.net | Pakpak Bharat (Sumut) – Perselingkuhan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun jika ASN melakukan tindakan itu, maka sanksi tegas menanti mereka.

Rumor yang beredar di tengah tengah masyarakat seorang oknum ASN ( RB ) Inisial ( R ) yang bertugas Dikantor Kesbangpol Di Kabupaten Pakpak Bharat di duga mejalankan “Hubungan Asmara Terlarang” dengan Seorang laki – laki muda berinisial ( IS ) yang diduga bukan suami sah nya yang kabarnya Bekerja serabutan , Sekarang Inisial ( R )Oknum ASN diduga telah melahirkan anak di luar nikah.

Menyiarkan aturan larangan bagi ASN untuk berselingkuh itu. Bahkan, sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan telah disiapkan.

Ketentuan sanksi (ASN ) terlibat kasus asusila/ norma susila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) karena hal tersebut bisa mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum.

“Di dalam ketentuan Peraturan Perundangan tersebut disiapkan sanksi bilamana pelanggaran disiplin ASN mengarah pada pencemaran martabat PNS, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

“Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah olah merupakan suatu rumah tangga”.

Terkait dengan berita miring tersebut Awak media ini mencoba mengubungi, Sekretaris Daerah Pakpak Bharat,Rabu (24 / 05/ 2023) Jalan Berutu Spd melalui telepon selularnya , menjawab menunggu laporan resmi dari OPD Tempat yang bersangkutan bertugas, Jika memang benar, Sekda mengatakan Akan menindak tegas sesuai peraturan Yang berlaku.

“Kami tunggu laporan dari OPD bersangkutan, kalau itu benar tahapan akan dilalui dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lias ate silih,” pesan Wa Sekda Pakpak Bharat. (PB/OS)

 531 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!