Camat Lawang Kidul Lantik Anggota BPD Tegal Rejo Penggantian Antar Waktu (PAW)

Camat Lawang Kidul Lantik Anggota BPD Tegal Rejo Penggantian Antar Waktu (PAW)

indopers.net | Muara Enim (SUMSEL) – Camat Lawang Kidul Andrille Martin, SE Lantik Anggota BPD periode 2023-2026 Penggantian Antar Waktu (PAW) an. Bagus Suprianto karena mengundurkan diri, digantikan Sdr. Supardi dengan nomor : 308/KPTS/DPMD/2023, sampai tanggal 24 Maret 2026, bertempat di Balai Adat Margomulyo Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Kamis (04/05/23).

Diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa dipimpin Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Midi, SHI.

Sebelum dikukuhkan, terlebih dahulu dibacakan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 308/kpts/DPMD/2023 tentang pengangkatan Anggota BPD Tegal Rejo Penggantian Antar Waktu (PAW)

Pelantikan dan pengukuhan atas nama Bupati Muara Enim diwakili Camat Lawang Kidul Andrille Martin, SE serta pengambilan sumpah oleh Kepala KUA Kecamatan Lawang Kidul MIDI, SHI.

Selanjutnya sambutan Camat Lawang Kidul Andrille Martin, SE menyampaikan bahwa pelantikan ini, atas dasar pengunduran diri salah satu anggota BPD, yang perlu penggantian Anggota untuk melengkapi Anggota BPD sehingga 11 anggota.

Berdasar UU No. 6 tahun 2014 tentang Badan Permusyawratan Desa (BPD), secara khusus BPD diatur melalui Permendagri Nomor 110/2016 pasal 31 BPD memilik fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kemudian menyelenggarakan musyawarah BPD, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, menyusun dan menetapkan APBDes 2024 dan APBDes perubahan bersama Kepala Desa.

Lebih lanjut Andrille Martin mengatakan “BPD harus saling mendukung dan mensupport untuk melaksanakan program Kepala Desa secara bersama sama,” tegasnya.

Usai melantik anggota BPD Pergantian Antar Waktu, langsung memberikan selamat serta berpoto bersama.

Turut hadir dalam acara tersebut, Camat Lawang Kidul Andrille Martin SE, Kapolsek Lawang Kidul IPTU. Yogie Sugama Hasyim, STK, SIK diwakili Bripka. Fajri, Danramil 404-05 Tanjung Enim diwakili Serma. Dekky, Kepala KUA Midi SHI, Kades/ Lurah, Ketua BPD Maryanto serta, Perwakilan BPD Desa, TP. PKK, Karang Taruna, Perangkat Desa, Para Kadus, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Desa Tegal Rejo. (Tnd)

 281 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *