Patar Sihotang Ketum Pemantau Keuangan Negara Melarang Keras Ada Pungli Disekolah, Apalagi Tertulis Angka Nominal.

Patar Sihotang Ketum Pemantau Keuangan Negara Melarang Keras Ada Pungli Disekolah, Apalagi Tertulis Angka Nominal.

indopers.net, Sidoarjo (Jatim) – Ketua Umum (Ketum) PKN (Pemantau Keuangan Negara) Patar Sihotang SH MH datang dari Jakarta ke Sidoarjo (27/02/2023) dalam rangka penyorotan tentang iuran sekolah atau pungutan yang selama ini merajalela.

Kedatangan nya untuk agenda rapat mengenai banyaknya pungutan di lembaga pendidikan dan tidak adanya penertiban dari pemerintah sejauh ini.

Dirinya mengumpulkan semua anggota PKN yang ada di Jawa Timur guna melakukan rapat untuk langkah penertiban pungutan yang ada di lembaga pendidikan.

Dalam rapat itu hadir pula beberapa wali murid dan menyampaikan keluhan secara langsung, salah satu wali murid yang bernama (RR) mengatakan, “Saya di wajibkan membayar SPP dengan nominal 200 ribu tiap bulan dan uang gedung minimal di minta mengisi di dalam buku pendataan minimal 1 juta,” ungkapnya.

Ia (RR) yang bekerja sebagai buruh serabutan merasah berat, “Sebenarnya saya memutuskan untuk tidak membayar kan pungutan itu, namun saya khawatir anak saya di bully atau malu,”imbuhnya.

Wali murid lainnya (Heri) menyebutkan bahwa ijzah tidak bisa di ambil akibat pembayaran yang belum lunas.

Anggota PKN yang ada di Jawa Timur
“Ijazah anak saya di tahan, baru boleh mengambil jika sudah melunasi semua kekurangan adminitrasi,” terangnya kepada awak media.

Perihal pungutan di sekolah Patar Sihotang memberikan pemahaman demikian, “Tidak boleh memungut dari siswa atau wali murid di sekolah meski oleh komite,” tegas ketua Umum PKN (Patar Sihotang)
“Apalagi di tentukan apalagi di koordinir apalagi ada kertas nya,” lanjutnya menerangkan.

Iapun selaku pelaku Hukum menjelaskan pemahaman yang benar tentang arti sumbangan.

“Sumbangan adalah pemberian suka rela tanpa nilai angka dan tidak ada waktu nya.”

Tentang kapasitas komite Patar menjelaskan bahwa Komite bisa ambil atau mengkoordinir dengan wali murid untuk mencari penghasilan di luar sekolah bukan di sekolah atau kepada walimurid dan murid.

Banyak dalih sekolah yang menerangkan bahwa sumbangan bersifat tidak memaksa. Mendengar pernyataan itu Patar Sihotang tegas menjawab, “Siksaan batin bagi yang tidak bayar.”

“Pungutan komite untuk pembangunan itu tidaklah benar, karena hal itu sudah ada dana dari negara,” tutupnya di hadapan anggota PKN Jawa Timur dan beberapa wali murid. (giru/tim)

 110 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *