Terkait Dugaan Pungli Di SMA Negeri 1 Salak, Ini Jawaban Kacabdis Kabanjahe

Terkait Dugaan Pungli Di SMA Negeri 1 Salak, Ini Jawaban Kacabdis Kabanjahe

indopers.net, PAKPAK BHARAT (Sumut) – Oknum guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, berinisial SC diduga melakukan pungli sebesar Rp 200 ribu kepada sejumlah siswa kelas XII yang menjadi peserta Eligible.

Dimana sebagai guru, oknum guru SC telah menciderai dunia pendidikan karena diduga melakukan pungli terhadap siswa. Padahal seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusus pasal 9 ayat (1) disebut, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Namun, Permendikbud ini bagaikan angin lalu bagi oknum guru yang bertugas di SMA Negeri 1 Salak, Kabupaten Pakpak Bharat itu. Dugaan itu mencuat berdasarkan keterangan dari sumber yang tidak ingin namanya disebutkan Senin (13/2/2023).

Menurut sumber yang tidak ingin namanya dicantumkan menyebutkan sebanyak kurang lebih 101 siswa kelas XII yang terdiri dari siswa IPS sebanyak 43 orang dan siswa MIPA 58 orang diharuskan membayar uang Eligible sebesar Rp.200.000,- per siswa/i. “Jadi setiap siswa itu dimintai uang 200 rb, itu khusus peserta eligible saja untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri. Kalau peruntukan nya kayaknya untuk memperbaiki nilai atau istilah saat ini cuci raport,” ujar sumber di Tinada, Rabu (15/2/2023) lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe, Yedi Sipayung saat dikonfirmasi via whatsapp seluler pada Senin (27/02/2023) tidak merespon awak media alias hanya membaca chat wartawan.

Menanggapi hal tersebut Ketua LSM DPW Gakorpan Sumut, Rosen J Sinaga angkat bicara. Menurut dia, hal itu merupakan tindakan yang jelas menyalahi aturan hukum. Terlebih dilakukan oleh orang yang harusnya memberikan keteladanan terhadap semua orang, karena ada di ruang lingkup pendidikan.

“Itu apa yang dikerjakan emangnya? sampe mengutip uang sebesar 200 ribu, jika dikalikan 101 siswa totalnya 20.200.000,- tentu ini bukan nominal yang sedikit. Memang nya apa yang dikerjakan? mencuci raport?, Setau saya eligible itu siswa yang berprestasi didaftarkan ke perguruan tinggi, sudah itu saja, tidak ada dibalik itu yang harus dikerjakan. Itukan sama aja dalih,” ungkap Rosen.

Dia menjelaskan, dalam persoalan dugaan pungli ini, pihak SMA Negeri 1 Salak bisa saja dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dalam pasal tersebut, tertulis kriteria para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terjerat UU Tipikor. “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” bunyi pasal tersebut.

ASN itu bisa dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil rapat bersama orang tua siswa, Rosen menjawab, tetap bisa.

“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan orang tua siswa,” terangnya.

“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli, tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah/orang tua siswa,” lanjutnya.

Rosen juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar segera mengevaluasi para guru dan kepala sekolah yang melakukan pungli di lingkungan sekolah. Diungkapkannya, ini sudah jelas-jelas pungli, dengan adanya dugaan pungutan dimana uang dimaksud sudah dipatok sebesar Rp. 200.000.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut uang dalam bentuk apapun.

(IP/tim)

 308 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *