Ertika Dinawati Tersangka Pungli GAT ESDM Jatim Dinonaktifkan Dari Jabatannya Oleh Pemprov Jatim

Ertika Dinawati Tersangka Pungli GAT ESDM Jatim Dinonaktifkan Dari Jabatannya Oleh Pemprov Jatim

indopers.net | Surabaya – Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan air tanah pada akhir Juli 2026 lalu. Pemprov Jatim memastikan status Ertika Dinawati telah dinon-aktifkan.

“Sudah non-aktif,” kata Kepala BKD Jawa Timur Indah Wahyuni (Yuyun) usai penganugerahan satya lencana karya satya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (14/8/2026) malam.

Yuyun mengatakan meski telah non-aktif, Ertika Dinawati dan juga tiga pejabat ESDM Jatim lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap menerima gaji.

“Jadi dapat gaji hanya 50 persen sampai inkracht atau vonis,” tambahnya.

Yuyun mengatakan Ertika Dinawati juga mendapat bantuan hukum dari KORPRI. Bantuan hukum ini merupakan hak semua ASN di Jawa Timur. Sama, semua PNS, semua ASN dapat perlakuan yang sama ya (bantuan hukum). Kita kan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

“Apa pun ceritanya, beliau-beliau ini adalah tetap ASN Pemprov Jawa Timur. Sehingga dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah, kita membantu sepenuhnya. Yang kedua, memang seperti Biro Hukum, selama proses penyidikan, sebelum ditetapkannya menjadi tersangka, bisa mendampingi. Tapi kalau sudah menjadi kasus pidana, itu memang tidak bisa. Sehingga dalam hal ini LKBH Korpri yang turun tangan,” tambahnya.

“Kita akan support sepanjang itu belum mempunyai keputusan inkracht-nya. Dan kita akan berpegang terus pada asas praduga tak bersalah, mudah-mudahan ini juga menjadi pembelajaran bagi semua ASN marilah kita meninggalkan hal yang nggak sesuai dan kita mengarah pada hal yang benar aja. Ini menjadi cermin buat kita semua,” tandasnya. (man)

 14 total views,  14 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!