Terpidana Pemerkosa 13 Santri di Bandung Jawa Barat Tetap Dihukum Mati, Kemenag Berharap Bisa Jadi Efek Jera

Terpidana Pemerkosa 13 Santri di Bandung Jawa Barat Tetap Dihukum Mati, Kemenag Berharap Bisa Jadi Efek Jera

indopers.net, Bandung (Jabar) – Hukuman mati bagi Herry Wirawan tersangka pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat sudah berkekuatan hukum tetap. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Abdul Ghafur Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menghargai putusan MA. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” terang Waryono di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

“Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” sambungnya.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” tegasnya.

Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” harapnya.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan disebut melakukan tindakan asusila kepada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Bahkan salah satu korbannya ada yang sampai melahirkan dua orang anak.

Kejaksaan menyebut tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.(sopiyan A)

 117 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *