Dispendik Surabaya Menindaklanjuti Dua Aduan Dugaan Pungli di Sekolah

Dispendik Surabaya Menindaklanjuti Dua Aduan Dugaan Pungli di Sekolah

indopers.net, Surabaya – Inspektorat Kota Surabaya menerima tujuh laporan pungutan liar (pungli) selama 16 Desember 2022 hingga akhir tahun. Dua di antaranya pengaduan soal penarikan iuran di lingkungan sekolah.

Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menyebut, pihaknya telah menerima laporan dari Inspektorat Kota Surabaya terkait itu.

Ia memastikan hingga kini pemeriksaan dugaan pungli di sekolah itu masih berlanjut. Tapi, ia belum mau membeberkan yang terlibat di jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Siap masih proses,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Sementara itu, Ikhsan Inspektur Kota Surabaya menjelaskan, laporan yang masuk ke dinas yang dipimpinnya itu sedang dalam tindak lanjut Dinas Pendidikan.

“Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Selain pengaduan dugaan pungli di sekolah, Ikhsan menyebut, ada laporan mengenai pungutan biaya di lingkungan RT/RW. Seperti perangkat RW menarik biaya warga yang mengurus pindah domisili, atau RT menarik biaya pengurusan surat-menyurat administrasi kependudukan (adminduk).

Meski begitu, Ikhsan mengaku, laporan itu dikembalikan lagi ke lurah/camat setempat. Perangkat yang terkait akan dimediasi dengan pelapor.

“Nah, jika pengaduannya seperti ini, maka kita teruskan ke lurah/camat setempat untuk memediasi pelapor dengan  perangkat RT/RW. Namun, kita juga sampaikan ke yang bersangkutan bahwa pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis,” jelas dia.

Menurut Ikhsan, jika pengaduan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pungli maka akan diteruskan ke instansi atau Perangkat Daerah (PD) terkait.

“Kita juga bantu inputkan pelapor ke aplikasi WargaKu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, ada juga pengaduan yang tidak bisa kita proses karena di luar kewenangan pemkot, seperti penipuan online,” sebutnya.

Ikhsan berjanji, akan memproses seluruh pengaduan yang masuk jika benar-benar berkaitan dengan pungutan liar di lingkungan pemkot. Asalkan disertai identitas pelapor dan terlapor, serta data atau bukti pendukung yang jelas. Ia memastikan seluruh data identitas pelapor aman dan dirahasiakan.

“Apabila pengaduan memenuhi unsur pungli, pasti kita tindak lanjuti. Karena mayoritas pengaduan yang kami terima melalui WhatsApp tidak berkaitan dengan pungli. Misal soal penipuan online, tidak kita tindaklanjuti, tapi tetap kita jelaskan ke pelapor bahwa itu bukan kewenangan dari Pemkot Surabaya,” imbuhnya. (siman)

 158 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!