Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) UIM datangi LLDIKTI Jawa Timur Mengadukan Proses Pemilihan Rektor

Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) UIM datangi LLDIKTI Jawa Timur Mengadukan Proses Pemilihan Rektor

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Proses pemilihan Rektor UIM Disorot Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) Universitas Islam Madura membawa surat pengaduan tentang proses pemilihan Rektor yang di anggap tidak sesuai Statuta kampus.

Setelah AMPK melakukan Audiensi sebanyak dua kali dan melakukan aksi demonstrasi sebanyak dua kali Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus Universitas Islam Madura membawa surat pengaduan yang berisi Statuta dan dokumen pendukung lainnya ke LLDIKTI jawa timur pada senin/26 Desember/2022

Suadi asory selaku korlap mengatakan bahwa tidak mau main-main untuk tetap mengkawal sampai betul-bettul tuntas karena demi menjaga integritas dan demi menyelamatkan Kampus dari pihak2 yang kurang bertanggung jawab

Dalam penyerahan dokumen pengaduan tersebut ke LLDIKTI Ahmad Faizin memohon pada pihak LLDIKTI untuk segera menindak lanjuti agar proses pemilihan Rektor ini tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan yayasan yang berlaku, baik peraturan Yayasan no 2 tahun 2020 maupun ketentuan perubahan Peraturan Yayasan no 1 tahun 2022 dengan demikian maka proses pemilihan Rektor ini dapat segera terselesaikan

Sekedar Informasi Dengan keluarnya surat keputusan Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) UIM Pamekasan Nomor ; 0043/A.1/P3R-UIM/XII/2022 Tanggal 17 Desember 2022 dengan ditetapkan 2 (dua) nama bakal calon rektor yaitu (1) Ahmad, S.Ag., M.Pd (2) Dr. Moh. Subhan, MA. Maka muncul protes dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) karena dua hal :
a. Bakal Calon Rektor Ahmad, S.Ag., M.Pd melanggar Statuta Nomor 2 tahun 2020 Bagian keempat Pasal 26 Item 2 : “ Masa Jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

”Dalam hal ini Bapak Ahmad, S.Ag., M.Pd telah menjabat Rektor sejak 2014-2018 dan 2018-2022. Kemudian
b. Bakal Calon Rektor Bapak Ahmad, S.Ag., M.Pd melampirkan perubahan peraturan yayasan no 1 tahun 2022 tentang ketentuan pasal 26 diubah berbunyi sebagai berikut Masa Jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. Kecuali masih dibutuhkan oleh Yayasan maka Yayasan dapat mengangkat kembali jabatan Rektor periode berikutnya. Namun dalam hal ini tetap dianggap melanggar ketentuan. Karena dalam perubahan Statuta Nomor 1 Tahun 2022 ada ketidak samaan dalam penanda tanganan antara Statuta yang lama dan yang baru

“Dan jika tanda tangan Yayasan yang diduga palsu di anggap absah tentang perubahan atas peraturan Yayasan No 2 Tahun 2020 menjadi perubahan peraturan yayasan No.1 tahun 2022 tertanggal 6 September 2022. Dalam perubahan statuta ini hanya berubah Pasal 26 item 2 yang isinya : “ Masa Jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut, kecuali masih dibutuhkan oleh Yayasan maka Yayasan dapat mengangkat kembali jabatan Rektor periode berikutnya. maka bakal calon rektor atsas nama Bapak Ahmad, S.Ag., M.Pd. tetap tidak dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon Rektor dikarenakan tetap melanggar ketentuan perubahan no 1 tahun 2022 melalui pemilihan bukan diangkat, sehingga juga melanggar ketentuan Statuta yang berlaku. (khoiron)

 387 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!