NAMA BAKAL CALON REKTOR UIM PAMEKASAN DITETAPKAN, MAHASISWA PROTES…!

NAMA BAKAL CALON REKTOR UIM PAMEKASAN DITETAPKAN, MAHASISWA PROTES…!

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Setelah melalui proses Panjang Penjaringan pemilihan Rektor Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan kini Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) UIM Pamekasan menetapkan nama bakal calon Rektor untuk disampaikan ke Senat Universitas Islam Madura. Dimana sebelumnya ada 3 (tiga) nama pendaftar yaitu (1) Ahmad, S.Ag., M.Pd (Mantan Rektor UIM yang menjaba 2 Periode berturut-turut yaitu 2014-2018, 2018-2022), (2) Dr. Supandi, M.PdI (saat ini menjabat Wakil Rektor 3 UIM Pamekasan), (3) Dr. Moh. Subhan, MA (Kepala BAAK Universitas Islam Madura)

Namun pada saat tahapan kelengkapan administrasi ada satu bakal calon Rektor oleh panitia dianggap mengundurkan diri yaitu atas nama Dr. Supandi, M.PdI karena tidak melengkapai syarat administartif pada tahapan kedua. sementara nama bakal calon rektor yang lain dianggap memenuhi syarat administratif sehingga melalui surat keputusan Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) UIM Pamekasan Nomor ; 0043/A.1/P3R-UIM/XII/2022 Tanggal 17 Desember 2022 ditetapkan 2 (dua) nama bakal calon rektor sebagai berikut yaitu (1) Ahmad, S.Ag., M.Pd (2) Dr. Moh. Subhan, MA.

Dikonfirmasi melalui selulernya Suadi Ansori yang selama ini getol menyoroti proses penjaringan pemilihan Rektor UIM Pamekasan tidak aktif, namun ditempat terpisah Samsuddin Mahasiswa Fakultas hukum yang juga sering bersama Suadi Ansori menjelaskan bahwa SK P3R UIM Pamekasan dinyatakan tidak absah karena menetapkan salah satu nama bakal calon rektor yaitu nama Ahmad, S.Ag., M.Pd dianggap melangar Statuta No 2 Tahun 2020 Pasal 26 tentang masa jabatan 2 kali berturut-turut dan melanggar P3R UIM masih menggunakan rujukan penetapan tercantum Statuta No 1 Tahun 2022 dimana statuta tersebut karena : (1) tanda tangan ketua Yayasan diduga Palsu, (2) seluruh anggota senat tidak ada yang tahu terhadap statute tersebut artinya tidak ada SOP dan sosialisasi terkait statute tersebut, (3) statute tersebut tidak teraploud di PDDikti sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta turunannya Permenristek Dikti RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta Pasal 6 dan Salinan lampiran angka Romawi III item 1 sd 2.

Masih menurut Samsuddin kalaupun merujuk Statuta No 1 Tahun 2022 mestinya Ahmad (bakal calon rektor 2023-2027) tidak usah ikut pemilihan tapi langsung pengangkatan dari yayasan. Jadi bunyi satatuta terbaru yang kontroversi ini berbunyi : Disini semua aturan ditabrak kata Samsuddin pungkasnya. Dengan demikian kata Samsuddin, kami bersama teman-teman yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) tetap akan mengawal demi tegaknya kebenaran peraturan di Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan.

Dihubungi terpisah Dr. Muhsi, MT sebagai Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) Universitas Islam Madura tampak kurang berkenan untuk dikonfirmasi. Pihaknya berdalih urusan Pemilihan Rektor UIM tidak meluas. Dirinya mengklaim hal itu berpijak pada keinginan Ketua Yayasan UIM.
“Mohon hakikatnya panitia sangat ingin Pemilihan Rektor UIM ini tidak meluas. Karena yayasan atau nyai sangat tidak menginginkan ini. Semua yang menjadi wewenang panitia sudah kami sampaikan ke mahasiswa yang audiensi,” kata Dr. Muhsi dilansir. (giru)

 351 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *