DPRD Jawa Timur Sahkan Perda Desa Wisata Setelah Hampir 3 Tahun Dibahas

DPRD Jawa Timur Sahkan Perda Desa Wisata Setelah Hampir 3 Tahun Dibahas

indopers.net, Surabaya – Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata di Jawa Timur disahkan hari ini, Jumat (12/8/2022) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur.

Daniel Rohi Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur mengatakan, dengan pengesahan ini keterbatasan dana untuk pengelolaan desa wisata bisa segera teratasi. Sebab, Perda diperlukan sebagai payung hukum agar desa wisata bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selama ini Pemprov Jatim hanya memfasilitasi berupa bantuan promosi lokasi serta pembinaan sumber daya manusia (SDM).

“Tugas pemerintah itu kan ada dua, fasilitasi dan intervensi. Fasilitasi bisa berupa memberi pendanaan lewat APBD atau pengembangan SDM, serta melakukan promosi-promosi pariwisata. Sedangkan pemerintah kalau mengeluarkan bantuan harus ada payung hukum,” kata Daniel Rohi saat ditemui beberapa awak media usai Rapat Paripurna, Jumat (12/8/2022).

Daniel Rohi Anggota Komisi B DPRD Jatim.

Selain terbatasnya dana, pengelolaan desa wisata juga terkendala status kepemilikan lahan. Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, lanjut Daniel, total ada sekitar 500 desa wisata di Jawa Timur. Lebih dari separuhnya, berada di kawasan lahan milik perhutani.

“Setelah ada Perda ini nanti ditindaklanjuti dengan Pergub sebagai petunjuk teknis. Selain dana, persoalan lain, mereka (desa wisata) ada di kawasan perhutani. Dengan adanya Perda, pemerintah mengajak mereka (perhutani) untuk memfasilitasi, bisa bekerja sama. Hutan itu kan milik perhutani, dari pada hutan tidak produktif, dimanfaatkan untuk desa wisata. Kita dorong agar ada kerja sama-kerja sama itu,” tambahnya.

Selain itu, Perda tentang Desa Wisata menurutnya akan lebih memproteksi agar hasil pendapatan desa wisata bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar.

“Artinya desa-desa wisata yang ada ini dinikmati masyarakat desa, jangan sampai hadir pemain-pemain besar, agar ekonomi rakyat berkembang,” tegasnya.

Daniel juga menambahkan, sistem desa wisata adalah pariwisata berkelanjutan. Di mana pariwisata yang baik harus mengandung tiga unsur. Di antaranya, berdampak bagi perekonomian masyarakat sekitar lokasi, menciptakan harmoni-integrasi sosial, serta harus memerhatikan aspek sosial.

“Jangan sampai semangat berwisata merusak lingkungan. Desa wisata jangan merubah karakter asli desa. Kalau potensinya pertanian, harus objek utamanya pertanian jangan diubah hotel dan sebagainya. Sebagai bonusnya, baru dipakai untuk pariwisata,” tandasnya.

Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Jumat (12/8/2022).

Sementara itu, Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan hari ini, rencananya Pergub akan disahkan November 2022.

“Ini kan pengesahan rancangan baru dibahas di masing-masing komisi, termasuk dengan rancangan RAPBD-nya. Pengesahannya (Pergub) biasanya November tanggal 10, tapi kita akan bahas di bulan September,” kata Adhy ditemui awak media usai Rapat Paripurna.

(siman)

 104 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!