Bareskrim Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Bareskrim Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

indopers.net, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan.

Andi mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua.

Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.

Andi menegaskan bahwa bareskrim polri saat ini tengah menangani kasus pembunuhan berencana yang menjerat eks kadiv propam, irjen ferdy sambo.

“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ferdy sambo mengaku dalam BAP bahwa alasan ia melakukan pembunuhan karena mendengar istrinya dilecehkan.

Hal ini diungkap Ferdy Sambo saat menjalankan pemeriksaan perdana menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia diperiksa tim khusus Mabes Polri di Mako Brimob pada Kamis (11/8).

“Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua,” beber Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

(udn)

 159 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!