Rolis Sanjaya : Statement Kapolres Sampang Mengusik Kebebasan Pers Khususnya di Kabupaten Sampang.

Rolis Sanjaya : Statement Kapolres Sampang Mengusik Kebebasan Pers Khususnya di Kabupaten Sampang.

indopers.net, Sampang (Madura) – Usai Viralnya pemberitaan akan perkataan Kapolres Sampang AKBP Arman yang sudah membuat kegaduhan dan keresahan saat audiensi dengan beberapa awak media Beberapa waktu lalu.

Pasalnya dalam video tersebut orang no 1 di Mapolres Sampang tersebut mengatakan agar tidak melayani jurnalis/wartawan yang tidak terdaftar dan terverifikasi Dewan Pers.

Hal yang mengejutkan ialah ketika ada Audiensi dengan beberapa wartawan, Kapolres bukanya minta maaf usai memberikan statement yang mengusik dan membuat gaduh khususnya bagi para pencari berita (jurnalis) khususnya di kabupaten Sampang – Madura.

Malah dibeberapa pemberitaan Arman membenarkan statmen yang telah ia lontarkan tanpa merasa bersalah dimana perkataan tersebut sudah menyakiti sebagian besar hati insan pers di Sampang dengan menyinggung Masalah UKW dan verifikasi Dewan Pers.

Akibatnya Bukannya membuat Sampang kondusif, kini Ribuan jurnalis bersama Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) akan menggelar aksi Turun ke jalan dengan tuntutan Tour Of Area Ke Papua Barat.

Ditempat terpisah saat di mintai pernyataan atas kejadian di Sampang tersebut, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, meskipun wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mereka tetap bisa melakukan tugas jurnalisme untuk mewawancarai.

Jadi kapolres mutlak bersalah secara hukum, Sudah melakukan penghinaan terhadap UU Pers, makanya kami akan membuat perhitungan atas pernyataan Kapolres tersebut, ungkap bang rolis sapaan akrabnya.

Di UU Pers 40/1999 jika di tafsirkan secara falsafah hukum. Lembaga wartawan, tidak harus perlu daftar di lembaga dewan pers. Sebab UU itu berdiri secara mandiri, Jadi tak perlu terdaftar ke dewan pers, Jadi wajib daftar ke dewan pers itu hanya akal-akalan lembaga penguasa di negara ini untuk menjadikan peraturan itu sebagai daya kontrol wartawan. Kita tolak peraturan itu dengan alasan bahwa peraturan baru tidak dapat menguji peraturan lama yang sampai sekarang belum ada perubahan. Akal-akalan lembaga penguasa negara ini tentang wajibnya lembaga media terdaftar di dewan pers. Perlu kita lihat bahwa media tempo itu tidak terdaftar di dewan pers, Sebab mereka sudah memahami peraturan murni di dalam UU Pers 40/1999.

Rolis Sanjaya salah satu Korlap aksi membenarkan bahwa aksi yang di agendakan Jumat 17 Juni 2022 di undur Senin 20 Juni 2022.

“Aksi tersebut merupakan perjuangan kami untuk kebebasan Pers, tutupnya.”

“Salam Satu Komando Kebebasan Pers”

(Rolis GPN/ giru)

 324 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *