Kabar Buruk Untuk Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Sudah Siapkan Jurus Ini, Siap-siap…!

Kabar Buruk Untuk Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Sudah Siapkan Jurus Ini, Siap-siap…!

indopers.net, Jakarta – MENTERI AGRARIA dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan persoalan mafia tanah menjadi salah satu prioritas program kerja dirinya di Kementerian ATR.

Ia pun berkomitmen akan meningkatkan kinerja pemberantasan mafia tanah.

“Itu pun akan terus kita tambah supaya mafia tanah ini benar-benar tidak ada, kita akan tetap, dan saya akan ke lapangan akan melihat secara langsung,” kata Hadi saat ditemui wartawan pasca sertijab di Kantor Kementerian ATR, Rabu (15/6).

Hadi mengatakan pihaknya nantinya akan terjun turun langsung ke lapangan dan melihat secara langsung polemik yang terjadi.

Pasalnya, pihaknya tak mau hanya mendapat laporan saja ihwal mafia tanah ini.

Selain mafia tanah, Hadi mengatakan pihaknya juga akan melihat apakah masyarakat masih mengalami kesulitan mengurus sertifikat tanah.

Selain itu juga sengketa dan persoalan lainnya.

“Apakah ada yang mengalami kesulitan untuk urusi sertifikat, apakah ada hal-hal lain, apakah masih ada konflik, apakah permasalahan-permasalahan sewa yang begitu besar. Kemudian ada lagi permasalahan PNBP yang terlalu besar, itu akan kita saya lihat,” ujarnya.

Dia mengatakan pada dasarnya Presiden Jokowi memang sudah memerintahkan seperti itu sehingga masyarakat merasakan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah berperan untuk membantu kesulitan masyarakat.

Kasus Mafia Tanah 2020-2022 Catatkan Kerugian Rp 1,4 T

Sebelumnya, jajaran Kejaksaan melakukan penyidikan 34 perkara terkait mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2020-2022.

Ditaksir kerugian dari negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mafia tanah ini mencapai Rp 1,4 triliun.

“Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahan dengan nilai total kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).

Sumedana merinci, total ada 35 penyelidikan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia.

Dari 35 kasus tersebut, 34 perkara sudah masuk tingkat penyidikan; 9 perkara sudah masuk penuntutan; 4 perkara masih dilakukan upaya hukum; dan 1 perkara eksekusi. Kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 1.445.635.409.212
(Sopiyan A./Tim)

 137 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *