Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Byaran Di Sebuah Rumah Jl. Veteran

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Byaran Di Sebuah Rumah Jl. Veteran

indopers.net, PAMEKASAN (Madura) – Kepolisian Resor Pamekasan menggelar giat Konferensi Pers ungkap Kasus Perjudian Byaran bertempat di Gedung Bhayngkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022).

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan,” dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Pamekasan menggelar giat Cipta Kondisi dan Operasi Penyakit Masyarakat.

Berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Polres Pamekasan, dengan adannya aktivitas perjudian Byaran di sebuah Rumah di Jl. Vetran Muda Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selanjutnya, sesuai informasi yang didapatkan Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan judi Byaran.

Kelima pelaku inisial S (68Th) Jl. Vetran Muda Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, AS (56Th) warga Dsn. Asemasis 2 Ds. Larangan Tokol Kec. Larangan, IS (67 Th) Warga Ds. Laden Kec. Pamekasan, F (45Th) Warga Dsn. Telaga Ds. Murtajih Kec. Pademawu dan ZA (45Th) Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Di lokasi perjudian itu, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) Uang Koin 20 Sen dengan terdapat Tanda merah di salah satu sisinya (alat yang digunakan judi)dan uang sebesar Rp. 856.000,- (delapan ratus limapuluh enam ribu rupiah).

Atas perbuatannya,tersangka dikenakan “ Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP “ Barang siapa dengan tidak berhak Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk Main judi kepada umum, dan turut main judi sebagai mata pencaharian “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto memerintahkan melalui Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian, serta melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya.

“ Kami mengharap partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungannya serta melaporkan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian “ pungkasnya.

(mukhlis)

 209 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!