Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

indopers.net, Pamekasan (Madura) – Razia rutin yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tamberu, Pamekasan membuahkan hasil dalam ungkap kriminalitas. Bahkan setelah temuan adanya dugaan penyelundupan pupuk subsidi itu langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa timur untuk penyelidikan dan pengembangan lanjutan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil meringkus tersangka penyeludupan pupuk subsidi. Bahkan dengan rinci mengatakan kronologis berawal dari kegiatan Razia yang dilakukan oleh Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan pada 28 Mei 2022 malam di lintas jalan Pantura Bumi Gerbang Salam.

“Dari hasil razia, petugas dilokasi mengamankan 1 unit truk Kuning Nopol M 9934 UN dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA pukul 21.30 WIB yang diduga berasal dari Kabupaten Sumenep,” ungkapnya di Mapolres Pamekasan, Kamis (2/6/2022).

Setelah jajaran Polsek Tamberu mengamankan pelaku tunggal yang berinisial MH tersebut. Lalu seusai kordinasi kemudian, Kapolsek melimpahkan pelaku dan barang bukti ke Satreskrim Polres Pamekasan.

Disinilah semua dilakukan pendalaman setelah mendapat keterangan dari tersangka berinisial MH selaku supir yang membawa pupuk. Ironisnya pelaku mengaku tidak mengenal siapa pengirim dan penerima pupuk itu sebab menerima bongkar muat dari teman supir yang hanya sebatas kenal saat menyupir saja.

“Tersangka MH (28) merupakan warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih Sumenep yang berhasil diringkus petugas di depan Polsek Tamberu saat razia berlangsung,” ujarnya.

Dijabarkan sesuai keterangan pelaku, bahwa MH menerima tawaran dari RL yakni supir truk yang meminta agar mengambil muatan pupuk. Namun mereka bertemu di jalan, yang saat itu RL hanya menunggu di barat masjid dekat salah satu pondok di Desa Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Pasalnya, menurut pengakuan MH juga, nantinya Pupuk ZA sekitar 9 Ton itu akan dikirim ke Mojokerto. Sehingga sesuai kesepakatan kerjanya, si pengemudi dijanjikan lagi upah sebanyak Rp. 1.400.000,- saat penyerahan pupuk dilakukan oleh penerima di kota tujuan Mojokerto.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit truk Kuning, Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan Pupuk bersubsidi Janis ZA berat keseluruhan kurang lebih 9 ton. Untuk kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.300.000-,” imbuhnya.

(Habli)

 243 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!