PWNU Jatim Tidak Sepakat Penunjukan TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

PWNU Jatim Tidak Sepakat Penunjukan TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

indopers.net, Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyampaikan kritik konstruktif kepada pemerintah terkait pengangkatan anggota TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

“Kami tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj kepala daerah karena berlawanan dengan semangat reformasi,” kata KH Abd Salam Shohib Wakil Ketua PWNU Jawa Timur dalam pernyataan resmi, Minggu (29/5/2022).

Gus Salam berharap pengangkatan penjabat tersebut harus transparan, jujur dan tidak berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi.

“Kami meminta pemerintah jangan memanfaatkan kewenangannya dengan cara mencoreng demokrasi,” ujarnya.

PWNU Jawa Timur mengajak semua elemen masyarakat sipil, Ormas, dan LSM untuk bersama-sama mengawal dan peduli dengan jalanya reformasi dan demokrasi, serta tidak takut untuk kritis dan memberikan kritiknya konstruktif kepada pemerintah.

Perlu diketahui, dua anggota TNI/Polri aktif sudah menjadi penjabat kepala daerah adalah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dan Paulus Waterpauw, perwira bintang tiga Polri yang menjadi penjabat Gubernur Papua Barat. Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri telah melantik Paulus Waterpauw pada 12 Mei 2022.

Penjabat kepala daerah adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur atau bupati atau wali kota.

Selain Andi Chandra dn tersebut, ada 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Rinciannya 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Sebanyak 101 kepala daerah di antaranya akan lengser tahun ini. Sisanya lengser tahun 2023.

Mengingat pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak pada tahun 2024, ada ratusan orang yang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

(gru)

 396 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!