8 Unit Kontainer Minyak Goreng dari Jatim Gagal Diselundupkan ke Timor Leste

8 Unit Kontainer Minyak Goreng dari Jatim Gagal Diselundupkan ke Timor Leste

indopers.net, Surabaya – Sebanyak delapan kontainer berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng yang akan diekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste berhasil digagalkan petugas.

Kata Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jawa Timur, penggagalan ini bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak.

“Jajaran Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Nico, saat pers conference di Polda Jatim, Jumat (13/5/2022).

Saat menemukan tiga kontainer siap kirim tersebut, pihaknya kemudian menelusuri kelengkapan dokumen. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitahuan ekspor barang. Di dalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timor-timur,” lanjutnya.

Atas kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu inisial R dan E.

“Peran R adalah pembeli barang yang untuk diekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti yaitu tiga lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, tiga unit kontainer berisi migor (3.900 karton merek Tropis dan 1.119 karton merek Linsea), lima unit kontainer di terminal Teluk Lamong berisi migor (1.714 karton migor merek Tropis, 3.501 karton migor merk Linsea, 45 pack migor merek Tropical).

Sehingga total barang bukti migor yang diamankan sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton terdiri dari minyak goreng merek Linsea 7.401 karton (133.218 liter atau 99,916 ton), merek Tropis 2.833 karton (28.896,6 liter atau 21,73 ton) danmerek  Tropical 44 karton (528 liter atau 0,396 ton).

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

(fwaid)

 428 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!