Status Tanah Sudah Jelas, Warga Bukit Agung Desa Keban Agung Kabupaten Muara Enim Adakan Tasyakuran di Hadiri Camat Lawang Kidul

Status Tanah Sudah Jelas, Warga Bukit Agung Desa Keban Agung Kabupaten Muara Enim Adakan Tasyakuran di Hadiri Camat Lawang Kidul

indopers.net, Muara Enim (SUMSEL) – Bukit Agung merupakan salah satu dampak dari kegiatan beroperasinya Perusahaan Tambang Milik Negara, sehingga sekitar tahun 1989 yang dulu adalah Bukit Munggu masuk di kelurahan Pasar Tanjung Enim lalu di relokasi ke Desa Keban Agung yang sekarang ini menjadi Dusun II Bukit Agung.

Sejak dulu status tanah yang direlokasi PT. Bukit Asam belum ada kejelasannya, warga Bukit Agung merasa khawatir dengan statusnya sehingga warga berusaha bagaimana agar tanah tersebut ada kejelasan.

Hal tersebut dikatakan Agus Sukmana selaku ketua tim 17 yang dibentuk pada tahun 2019, dan saat ini warga Bukit Agung menggelar syukuran dengan memotong 2 ekor sapi karena status tanah sudah jelas dan sudah diserahkan oleh Camat Lawang Kidul bersama SM Aset dan Pertanahan PT.BA di Pendopo Kantor Camat Lawang Kidul, tasyakuran tersebut bertempat di Bukit Agung Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Senin, (28/3/2022).

Ditambahkan Agus “hari ini warga Bukit Agung bersyukur dengan telah diserahkan surat pengoperan hak milik atas tersebut, karena sudah 30 tahun lebih tidak ada kejelasan statusnya,” ucapnya.

Kemudian katanya “sejak tahun 2019 dengan 21 kali pertemuan dengan manajemen PT. BA kita berjuang untuk mendapatkan status tanah, sehingga dengan kegigihan dan kekompakan tim 17, akhirnya tahun 2022 tanah tersebut sudah sah menjadi milik warga Bukit Agung sebanyak 133 KK,” urainya.

Agus juga mengungkapkan “terima kasih kepada PT. BA, Camat Lawang Kidul, Kades Keban Agung dan Tim 17 serta pihak-pihak yang telah mendukung, mudah-mudahan semua akan bermanfaat, sehingga hari ini kita mengadakan syukuran dengan mendengarkan ceramah agama oleh KH. Imam Haramain dari Pondok Pesantren Gerentam Bumi Semende,” ucapnya

Sementara itu Camat Lawang Kidul dalam sambutan menekan jangan sampai perjuangan selama 32 tahun ini menjadi sia-sia karena perjuangan ini bukan mudah.

“Semoga ini menjadi berkah untuk kita semua tanpa perlu diperjualbelikan akta pengoperan hak atas tanah tersebut,” harap Andrille Martin.

Masih di tempat yang sama SM Hukum dan Legalitas mengatakan pada awak media sesuai komitmen visi dan misi PTBA

“PTBA tumbuh dan berkembang bersama masyarakat dan ini adalah salah satu wujud komitmen PTBA,” ucap Nugraha.

Melalui Nugraha manajemen PTBA berharap dengan adanya pemberian akta tanah ini masyarakat Bukit Agung untuk lebih tenang, karena sudah mendapatkan kepastian dan akta itu di simpan dengan baik jangan langsung diperjualbelikan.

“Mohon dukungan masyarakat Bukit Agung untuk mendukung program PTBA untuk masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Tnd)

 424 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!