PC PMII Sampang Tuntut Pemkab dan DPRD “Bongkar Mafia Bansos” BPNT

PC PMII Sampang Tuntut Pemkab dan DPRD “Bongkar Mafia Bansos” BPNT

indopers.net, Sampang (Madura) – Buntut carut marutnya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diganti dengan Bantuan Program Sembako (BPS). Periode Januari-Maret 2022, dengan bentuk tunai Rp 600.00 melalui PT Pos terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membuat Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) kabupaten Sampang gelar unjuk rasa. Senin 7/3/2022

Aksi unras tersebut digelar dengan berjalan kaki sambil orasi dengan di ikuti puluhan massa yang berjalan dari depan pasar srimangunan menuju Kantor pemerintah kabupaten Sampang dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat guna menyuarakan aspirasi rakyat dan menuntut pihak terkait mem “Bongkar Mafia Bansos”

Aksi tersebut di dasari atas laporan dan temuan oleh tim investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC. PMII Sampang ternyata ada oknum Pejabat Desa yang bermain. Dengan adanya praktik indikasi pemaksaan, penggiringan untuk membelanjakan ke toko atau agen tertentu, bahkan ada intimidasi terhadap KPM.

Beberapa pelanggaran menurut Ketua PC PMII Sampang M Nadzir Fatihil Haq dianggap fatal. Perihal adanya oknum pejabat desa yang menyediakan sembako sendiri, seperti beras dan telur dengan menarik sejumlah nominal dari KPM.

Menurut Nadzir, hal ini sangatlah bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/HK/.01/2//2022 yang menjelaskan bahwa KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan, dan tidak boleh memaksakan KPM membelanjakan di tempat tertentu.

“Dengan tindakan penyaluran yang carut marut seperti itu, PC PMII menilai Pemkab dan DPRD memiliki wewenang integritas dan otoritas dalam menangani kasus ini,” ujar Nadzir

Menurutnya adanya tindakan semacam itu jelas dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan pelanggaran yang dilakukan nyaris sama,” lanjutnya

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan PC PMII Sampang terhadap pemerintah kabupaten Sampang dan DPRD yakni:

  1. Pemkab melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Bansos.
  2. Menindak tegas oknum Pos penyalur dan pejabat desa yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran Bansos khususnya BPNT/Sembako.
  3. Pemkab segera melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait sebagai upaya perbaikan dan menjamin tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Sementara DPRD Sampang di tuntut dengan beberapa poin oleh PC PMII Sampang, yakni:

  1. Mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah Bansos khususnya BPNT/Sembako.
  2. Panitia Khusus, wajib melaporkan temuannya secara transparan ke publik.
  3. Pansus menindak lanjuti temuannya kepada pihak terkait.

PC PMII juga mengancam akan turun jalan dengan massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak di penuhi

“Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi dalam kurung waktu 7×24 jam, maka PC PMII Sampang akan turun jalan lagi dengan masa yang lebih banyak,” pungkasnya.

(Man)

 917 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *