Sempat Buron Selama 5 Bulan, Seorang Debt Collector Probolinggo Ditangkap di Besuki

Sempat Buron Selama 5 Bulan, Seorang Debt Collector Probolinggo Ditangkap di Besuki

indopers.net, PROBOLINGGO (Jatim) – Sempat menjadi buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, Sahlal Hariyadi (45) tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kepala desa ditangkap polisi. Sahlal ditangkap di daerah Besuki, Kabupaten Situbondo, pada Jumat (4/3/2022) dinihari.

Sahlal menjadi DPO setelah dilaporkan oleh Hadari, mantan Kades Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, pada Oktober 2021 lalu, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Sahlal kemudian ditetapkan tersangka atas tersebut dan menjadi DPO selama beberapa pekan.

“Benar, tersangka Sahlal, yang sempat menjadi DPO sudah berhasil kami amankan. Ia kami amankan di rumah saudaranya di daerah Besuki,” kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto. “Tunggu info selanjutnya dari kami,” tambanya.

Diberitakan sebelumnya, Sahlal dilaporkan oleh seorang mantan Kades, setelah melakukan penganiayaan pada dirinya Oktober 2021 lalu. Surat yang dikeluarkan kepolisian Sektor Kraksaan beredar luas di media sosial dengan menyebut DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Sahlal Hariadi berserta fotonya.

Sujianto mengungkapkan, penetapan itu setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh Hadari, mantan Kades Sokaan, Kecamatan Krejengan, dalam kasus penganiayaan. Penganiayaan yang dilakukan Sahlal kata Sujianto, merupakan masalah pribadi. Bukan karena penyitaan motor, seperti pekerjaannya sebagai debt collector.

(gru)

 309 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!