Belum Pernah Jadi Tersangka dan Terdakwa Kasus Kasbon, LSM GPAK : Siapa Wakil Bupati Dampingi Rezita ?

Belum Pernah Jadi Tersangka dan Terdakwa Kasus Kasbon, LSM GPAK : Siapa Wakil Bupati Dampingi Rezita ?

indopers.net, Indragiri Hulu (Riau) – Tarmizi, Wakil Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) Indragiri Hulu (Inhu), Riau menanggapi serius prihal dugaan tindak pidana korupsi (tpk) modus kasbon era mantan Bupati Inhu, Drs. HR. Thamsir Rachman, MM tahun 1999-2008 (kekuasaan Thamsir).

“Dugaan tpk modus kasbon itu disuga terjadi dari tahun 2005-2008. Dan terungkap ditahun 2009 silam, ” kata Wakil Ketua LSM GPAK ini, Jumat (29/1).

Ia mengungkapkan bahwa para dugaan pelakunya jangan dulu merasa lega atau aman-aman saja.

“Kami meneruskan prihal supervisi dan koordinasi KPK kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau prihal kasbon yang kami laporkan ke KPK bulan Mei 2019 silam. Kami menyurati KPK mempertanyakan sampai ke mana kasus ini berjalan di Kejati Riau maupun di KPK, ‘ paparnya.

Seperti diketahui benernya, kasbon yang belum dipenjarakan dugaan pelakunya yakni kasbon kelompok mantan Bupati Thamsir dan kasbon kelompok mantan Rekanan.

Kelompok mantan Bupati Thamsir ini sejumlah Rp45, 9 milyar. Namun baru dikembalikan oleh dugaan pelakunya Rp500 juta sesuai dengan diaposisi Thamsir sebagai Bupati Inhu. Selebihnya disuga dibilang mereka meluk kwitansi diatas kertas hvs saja. Mereka bebas mengambilnya karna saat itu pencairan uang disuga tidak melalui peosedur SP2D dan SPM.

“Belum tau semua yang diambil mereka diketahui oleh Thamsir saat itu. Di Pengadilan mereka banyak mengungkapkan dengan dugaan secara lusan saja. Sementara menurut hukum, keterangan lisan tanpa bukti tertuljs tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan. Hal ini tertuang dalam Surat dari Mahkamah Agung. Dan di dalam Surat itu juga, diantara mereka Nurhadi cs belum pernah jadi tersangka maupun jadi terdakwa, ” cetus Tarmizi.

TarmiI juga mbenerkan nama-nama diantara mereka dugaan pelaku kasbon kelompok mantan Bupati Thamsir. Mereka diantaranya ada yang masih menjabat ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, Riau.

Diantara mereka Nurhadi ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearaipan Inhu, Armansyaj auditor di Inspektorat Inhu, Junaidi Rachmat sekarang menjabat Wakil Bupati Inhu mending Bupati Inhu, Rezita Melani Yopi, SE.

Sementara fee untuk LSM GPAK sebagai pelapor terangnya, sesuai dengan UU Tipikor akan diberi fee 2/1.000 (dua periode mil), sementara KPK menginginkan fee untuk pelapor tpk diberi 10/100 agar memberi semangat rakyat NKRI melaporkan dugaan tpk.

“Jika Junaidi Rachmat dipenjara dalam kasus dugaan tpk modus kasbon ini yang mpunyai kekuatan hukum tetap. Maka kami menyarankan bahwa Bupati Rezita bisa saja mulai saat ini mencari pengganti Wakil Bupati Inhu dari orang yang benar-benar bersih dari dugaan tpk, ” saranya mengakhiri.

Bupati Inhu, Rezita sampai berita ini diturunkan belum bisa ditemui untuk konfirmasi kasus dugaan tpk modus kasbon ini. Memang sulit sekali untuk menemuinya. Entah apa sebabnya.

Sementara itu Kejati Riau melalui Assisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo, SH mengungkaplan bahwa hal ini sudah dilimpahkan oleh Kejati Riau ke KPK.

“Silahkan konfirmasi ke KPK, ” jawabnya singkat.

(Harmaein-Riau)

 891 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *