Permohonan Kasasi Bupati Kotim Melawan PKN Ditolak Mahkamah Agung.

Permohonan Kasasi Bupati Kotim Melawan PKN Ditolak Mahkamah Agung.

indopers.net, Surabaya – Sidang lanjutan Permohonan kasasi Bupati melawan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Ditolak majelis Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia.

Dari hasil direktori putusan judex facti mahkamah agung republik indonesia menimbang ,bahwa alasan PKN RI meminta Dokumen Informasi Publik berupa Shorf copy dan hard copy terkait Informasi Publik penggunaan dan pengelolaan anggaran tahun 2019 dan 2020 dibenarkan dan wajib diberikan pamerintah daerah dalam hal ini PPID Kotim yang dipimpin Bupati Kotim.

Berikut Hasil Putusan MA No.469 K/TUN/KI/2021 dalam perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi :

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur,dalam hal ini diwakilkan oleh Kuasa Hukum Nino Andria Yudianto,S.H.,Jabatan kepala bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten kotawaringin Timur,dan kawan kawan berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 180/415/HUK/2021Tanggal 9 Agustus 2021(Pemohon Kasasi) – melawan – Termohon Kasasi Pemantau Keuangan Negara(PKN Rl) ketua Umum PKN RI Patar sihotang,SH.MH,uang diwakili Tim PKN Kotim dan kawan kawan,berdasarkan Surat Khusus tanggal 7 Juni 2021.

Mahkamah Agung membacakan surat surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan MA dengan menimbang,bahwa berdasarkan surat surat tersebut yang bersangkutan ,Pemohon (Bupati Kotim) dalam permohonannya memohon kepada pengadilan Mahkamah Agung untuk memutuskan,mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan putusan komisi Informasi dengan nomor 001/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020,Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Menimbang Permintaan permohonan kasasi Bupati Kotim tersebut,Mahkamah Agung menimbang,bahwa alasan alasan bupati kotim tidak dapat dibenarkan,Putusun Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum,dengan mempertimbangkan,bahwa yang menjadi pokok permohonan adalah informasi mengenai pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 dalam bentuk laporan penerimaan anggaran baik dari APBD dan APBN sumber lainnya.Dokumen pelaksanaan anggaraan (DPA),Rencana Kegiatan,Rencana Anggaran Biaya dan Daftar Penerimaan Bantuan.

Seluruh informasi yang dimohonkan oleh termohon keberatan (Semula pemohon-PKN RI) adalah Informasi terbuka atau bukan kategori kategori dikecualikan sehingga dapat diakses oleh publik dengan cara mudah dan efisien sesuai dengan sebagaimana yang di atur pada pasal 17 Nomor 14 Tahun 2008.

Berdasarkan dan memperhatikan pasal pasal yang sudah diatur,Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengadili dan menolak permohonan kasasi Bupati Kotim serta Menghukum Bupati Kotim dengan membayar biaya perkara permohonan sidang kasasi.

Gumiring ,SH Kuasa Hukum Bupati Kotim,mengatakan kepada media ini saat dikonfirmasi dikantor setda kotim pada selasa 25 Januari 2022,bahwa kami siap memberikan semua berkas berkas dokumen informasi publik yang diinginkan PKN RI sesuai dengan keputusan MA.

“Mau apa lagi jika itu sudah keputusan Mahkamah Agung yang wajib kita laksanakan,kita siapkan dokumen permintaan mereka,sesuai putusan MA,silahkan mereka PKN RI prin sendiri dokumen yang mereka pinta dengan uang mereka sendiri”Ucapnya

Ketua umum PKN RI patar sihotang,menjelaskan,bahwa PKN RI siap mengeksekusi semua berkas Dokumen yang kami menangkan sesuai putusan MA.

“Ya kami siap memprin semua berkas berkas Dokumen yang wajib Bupati Kotim berikan,tidak apa apa kami akan prin sendiri semua dokumen tersebut dengan mengunakan anggaran dari kami PKN,”jelasnya

“Saya bersama tim PKN RI Pusat akan turun langsung dan akan memberitahukan dan Mengundang Pihak KPK RI, Pihak Kejaksaan dan Pihak Kepolisian RI serta kawan kawan semua Ormas Seperti LBH dan LSM dan Para Wartawan indivenden yang ada dikotim untuk bersama sama mengeksekusi dan menginvestigasi putusan MA dengan mengecek semua dokumen berkas berkas terkait penggunaan dan pengelolaan dana anggaran yang harus dipertanggung jawabkan,kami siap mendampingi para pihak yang berwenang untuk bersama mengeksekusi berkas berkas  yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung,Kami sudah siapkan 2 unit armada pic up serta alat alat pendukung untuk memprin berkas berkas dokumen yang akan disiapkan PPID Kotim  sesuai putusan MA,”tutupnya.

(gru)

 521 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!