Tersangka Pembunuhan Bidan Desa, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuhan Bidan Desa, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

indopers.net, Situbondo

Kasus pembunuhan terhadap bidan desa Hanisa (42) yang terindikasi dilakukan oleh suaminya sendiri Inisial AAP (45), proses hukumnya terus berjalan dan didalami oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH., S.I.K., MH., saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya, Jumat (14/01/2022), mengatakan bahwa pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dari barang bukti yang dikumpulkan, akhirnya pelaku AAP (45) ditetapkan sebagai tersangka. Terkait otopsi sudah dilaksanakan, saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasilnya dari rumah sakit. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga menerangkan kalau tersangka mengalami gangguan kesehatan, sehingga akan didalami dengan melakukan pemeriksaan secara medis dan psikologis oleh pihak dokter kepolisian.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dan pelanggaran terhadap Undang-undang kekerasan didalam rumah tangga. Lalu ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait motif pembunuhan masih kami dalami. Namun berdasarkan keterangan dari tersangka menyatakan bahwa dia merasa sakit hati akibat ada perlakuan yang tidak baik dari korban kepadanya. Pihak Kepolisian akan terus mendalami kasus ini dengan menambah bukti-bukti yang ada agar bisa menentukan motifnya secara jelas.

( Rudy )

 545 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!