BEM Nusantara Siap Pasang Badan Mendukung Permendikbudristek 30/2021
indopers.net, Surabaya – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara siap pasang badan mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Eko Pratama Koordinator Pusat BEM Nusantara mengatakan, dari awal Permendikbudristek 30/2021 ini muncul, pihaknya sudah bersepakat dan bersepaham bahwa aturan ini adalah cikal bakal benteng untuk mengikat predator seksual di kampus.
“Sudahlah, aturan seperti ini kan kebutuhan, sudah jangan dipolitisasi lagi. Sudah jangan karena pasal 5, semuanya tidak jadi,” kata Eko kepada indopers.net, Selasa (16/11/2021).
Dukungan tersebut telah diwujudkan BEM Nusantara dengan mengadakan konsolidasi nasional untuk menyambut pembentukan satgas kekerasan seksual di perguruan tinggi pada Minggu (14/11/2021).
Eko menjelaskan, saat ini banyak sekali kekerasan seksual di kampus, bahkan di kampus-kampus bernuansa agama. Terbaru, anggota BEM Nusantara yang kuliah di daerah Sulawesi mendapati kasus seperti itu. Kekerasan seksual yang dilakukan dosen kepada mahasiswinya. “Baru-baru ini di Riau dan Jawa Timur juga ada. Kalau kita petakan, sudah hampir merata di Indonesia,” ujarnya.
Sehingga mulai tahun lalu, ada lembaga atau kordinator isu perempuan dan anak di BEM yang beraliansi dengan NGO dan jaringan kolektif lain yang berhubungan dengan kekerasan seksual.
“Jangan sampai korban takut melapor karena yang melakukan dosen sendiri. Ini kan keliru sekali cara berpikirnya. Kita harus berjuang bersama memberantas kekerasan seksual di kampus,” kata dia
Selanjutnya, BEM akan membantu Kemendikbud untuk meneruskan sosialisasi peraturan menteri tentang kekerasan seksual tersebut. Di kampus kalau belum terbentuk Satgas, BEM yang akan turun.
(giru)
303 total views, 1 views today