“Kriminalisasi Wartawan”, Tidak Mau Kedok Terungkap, Pemilik Kopi Kapal Api Laporkan Para Wartawan dan Ketua Organisasi Wartawan ke Mabes Polri
indopers.net, Jakarta – Arogansi keluarga pemilik Kapal Api berlanjut. Dengan angkuh, Mimihetty Layani, istri kedua Pemilik Kopi Kapal Api membuat Laporan ITE ke Mabes dengan Terlapor para wartawan dan Ketua Organisasi Wartawan, untuk membungkam kebebasan pers karena media online memberitakan aroma tak sedap Pemilik Kopi Kapal Api.
Mabes mengirimkan panggilan ke beberapa pimpinan Redaksi antara lain Kabarxxi, pewarta-indonesia.com bahkan mitra media Polri, NewsMetroPol tak lepas dari panggilan Dittipidsiber Mabes.
Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No 1288/ X/ RES 1.14/2021/Tipidsiber Tanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api.
Panggilan kepada beberapa pimred dan ketua organisasi wartawan yang menayangkan berita kisruh Kapal Api dilayangkan oleh Mabes Dittipidsiber dinilai sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Diduga Mabes menjadi alat dan polisi swasta Pemilik Kapal Api sehingga 3 Laporan Polisi Mimihetty di proses kilat, berbanding terbalik Laporan Direksi Kahayan ditolak SPKT Mabes. Bahkan upaya Ketua Organisasi Wartawan PPWI, Wilson Lalengke mengadukan dugaan pidana ditolak oleh SPKT Mabes yang sebelumnya menerima pengaduan Mimihetty Layani.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi memberikan keterangan pers secara tertulis. “Bukti nyata tumpulnya hukum ke atas, dimana laporan pihak berduit langsung di akomodasi ga pake lama, laporan masyarakat dan wartawan nya di tolak mentah-mentah oleh Mabes SPKT,” katanya.
“Cuma omong kosong prinsip hukum “Equality Before The Law” atau asas keseimbangan hukum, praktek di lapangan Laporan masyarakat kalo laporin kelas atas ditolak. Padahal sesuai hukum, Laporan Masyarakat WAJIB diterima nanti Polisi tindaklanjuti naik atau dihentikan. Ini lapor aja langsung ditolak, boro-boro ditindaklanjuti. Ada benarnya Tagar #Percuma Lapor Polisi,” serunya.
Bapak Arteria Dahlan, anggota DPR RI Komisi III dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri menyampaikan keluhannya bahwa Soedomo ternyata diduga sebagai mafia kasus.
“Bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat.”
Link Video Arteria Dahlan di Youtube LQ : https://youtu.be/RrF7hHnELGU
Dugaan Soedomo Mergonoto sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh wakil rakyat karena dugaan Polisi jual beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang, sangat kental berhubungan dengan Pemilik Kopi Kapal Api.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan sangat tidak bijak Mabes Polri baik Tipideksus dan Tipidsiber jadi alat Oknum Pemilik Kapal Api untuk kriminalisasi wartawan.
“Arogansi seperti ini melukai hati para pekerja Pers dilihat netizen. Minggu depan sudah 200an wartawan hubungi LQ dan mau turun aksi damai agar hak profesi mereka dihormati POLRI. LQ Indonesia sebagai kuasa hukum (pimpinan redaksi yang dipanggil Mabes dan ikut aksi damai) akan mengawal aksi damai klien LQ yang dilaksanakan di depan Mabes Polri agar situasi kondusif dan mengikuti aturan PPKM,” katanya.
“Bagi wartawan dan simpatisan yang ingin ikut aksi damai bisa hubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 untuk informasi lebih lanjut. Aksi damai akan diikuti oleh lebih dari 200 Pimred berbagai daerah dan Stasiun TV Swasta meliput acara bertajuk ‘STOP KRIMINALISASI WARTAWAN OLEH OKNUM POLRI’. LQ Indonesia Lawfirm akan selalu berada di sisi masyarakat dan paling depan bela profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.
(red – udn)
610 total views, 1 views today