Maraknya Mafia Tanah, Relawan Mendesak Menteri ATR/BPN Ukur Ulang Tanah Rakyat di Lampung Agar Segera Dapat Kepastian Hukum
indopers.net, Lampung – Relawan Nusantara mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Lampung, segera melakukan pengukuran ulang atas luasan tanah rakyat di Provinsi Lampung yang bersengketa dengan Instansi Aparat dan yang diterima oleh para pemenang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Tanah Register.
Hal itu merespons banyaknya ketidak pastian hukum atas tanah yang terjadi di Provinsi Lampung
“Untuk menghindari konflik horizontal dengan masyarakat, BPN harus melakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang mendapatkan HGU, HGB, HPL dan HTI dan INSTANSI karena disinyalir terdapat pemakaian lahan melebihi aturan yang diberikan,” ujar Endang
Ditegaskannya, BPN juga harus turut meninjau keberadaan dari kebun Plasma yang didirikan para pemilik hak atas tanah untuk perkebunan kelapa sawit.
“Plasma-plasma juga harus ditinjau tentang keberadaannya,” ucapnya.
Menurut Sekertaris Relawan Nusantara itu, desakan tersebut disampaikannya dengan tujuan agar ada kepastian hukum yang diterima rakyat, bahwa tanah untuk rakyat dan agar keliatan siapa sebenarnya oknum mafia tanah yang sering menyerobot tanah rakyat antara rakyat dengan Instansi, antara rakyat dan BUMN, antara rakyat dan Pemerintah dan antara rakyat dan Swasta jika terjadi pengukuran ulang sesuai dengan atas data yang murni mereka punya, karna BPN sendiri punya arsip kepemilikan lahan tersebut.
Sekalipun tanah tersebut boleh dikelola oleh pemilik HGU, HGB, HPL dan HTI, tetapi sepenuhnya pengelolaan itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan batas-batas tanah agar segera mendapat kejelasan dan rakyat bisa mengurus sertifikat atas tanah mereka.
“Harus ada kepastian hukum. Tanah untuk rakyat, tanah diperbolehkan untuk dikelola, dikuasai oleh pengusaha untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanah pasal 33 UUD 1945,” kata Sekertaris Relawan Nusantara
Selain itu, Endang juga menyoroti terkait hak dan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat Kabupaten/Kota, dalam menetapkan obyek tanah redistribusi atau “tanah redis“, yaitu tanah pertanian yang sudah berstatus tanah Negara dan telah dinyatakan secara resmi oleh pemerintah /BPN sebagai obyek Landreform.
Diharapkannya melalui kekuasaan atas redis itu, kedepan pemerintah harus lebih tegas memberikan aturan dan sanksi kepada para penerima HGU, HGB, HPL dan HTI yang hanya memanfaatkan haknya untuk kepentingan perbankan semata.
masih kata Endang ” jika memang mau dan niat kementerian BPN berantas mafia tanah, ukur ulang tanah rakyat sesuai peta yang di miliki oleh rakyat dan peta yang di miliki oleh korporasi, agar segera rakyat mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki bertahun. Hal ini mutlak tugas dan kewenangan kementerian BPN, jika tidak juga dilakukan artinya jelas oknum mafia tanah itu sendiri yang oknum BPN, semboyan mengatakan ” jika bersih kenapa risih “. Kita tungu Menteri ATR/BPN mengunakan taringnya untuk mengigit mafia tanah di Negara ini.” Tutupnya.
(imrn)
378 total views, 1 views today