Warga Desa Aremantai Kabupaten Muara Enim Keluhkan Material Bangunan, Mengganggu Pengguna Jalan.

Warga Desa Aremantai Kabupaten Muara Enim Keluhkan Material Bangunan, Mengganggu Pengguna Jalan.

indopers.net, Muara Enim – Bahkan material tersebut hampir setengah badan jalan, yang membuat para pengguna jalan di Desa Aremantai, Kec.semende darat ulu, Kab. Muara Enim merasa terganggu apa lagi saat kendaraan dari arah berlawanan datang.

Proyek itu sendiri berdasarkan plang yang ditempelkan,menyebut pekerjaan itu dari Dinas PUPR dengan anggaran sebesar Rp 800.244.940,00 pelaksananya CV Dua Putri

Sementara itu Redho,warga yang sedang melintas juga mengaku sangat terganggu dengan keberadaan material itu, Ia berharap material dibenari dan dipesan sesuai kebutuhan,jangan ditumpuk seperti ini sampai ketengah jalan,supaya tidak ada korban lagii,dan untuk kepentingan pengguna jalan Tegasnya.

Tumpukan material bangunan yang terletak dipinggir jalan itu perlu diangkut dan dipindahkan jika material diletakkan ada unsur kesengajaan dan mencelakakan penggunah jalan pemiliknya bisa dipidakan, Ujar seseorang warga yang nggan disebut namanya, peletakan material dipinggir jalan itu melanggar UU No22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan tepatnya menyalahi pasal 28 Ayat 1 UU LLAJ pasal 274 ayat 1 Cetusnya.

Seharusnya pihak yang berwajib dapat melakukan teguran dan arahan langsung kepada seseorang yang memiliki tumpukan material tersebut,agar tidak menggangu kelancaran masyarakat mengemudi,dan untuk kelancaran dan keamanan masyarakat.

(Wakil)

 1,505 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!