Warga Desa Taal, Diduga Merasa Dirugikan Oleh Saito Selaku Mudin Desa Taal Bondowoso

Warga Desa Taal, Diduga Merasa Dirugikan Oleh Saito Selaku Mudin Desa Taal Bondowoso

Indopers.net, Bondowoso

Pelayanan Kantor KUA Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso di keluhkan P. Nan/Toha Warga Dusun Salak, Rt.08 . Rw.02 Desa Taal Bondowoso, mengeluh atas pelayanan salah satu oknum petugas KUA Tapen yang bernama, Saito/P. lut yang bertugas sebagai mudin Desa Taal, Kamis (16/12/2021)

P. Nan/toha menerangkan kepada awak media, bahwa “saya merasa keberatan atas putusan Saito selaku muddin Desa Taal, yang sudah menerbitkan buku nikah, karena putri saya hanya menikah siri bukan menikah secara akad sah, sehingga kami merasa di rugikan karena anak saya sudah pisah sama suaminya, sekarang putri saya tidak bisa menikah dengan laki-laki lain karena sudah tercatat setatus kawin di KUA Tapen, “tuturnya”

“Pada bulan idul adha 2021 P. Nan menikah sirikan putrinya yang bernama Zubaida dengan mengundang penghulu KUA Tapen, akan tetapi petugas penghulu tersabut tidak bisa hadir karena jam dan waktunya bersamaan dengan yang lain, ahirnya P. Saito yang menikah sirikan ke dua mempelai karena. P muddin/ Saito tersebut mengaku sudah dapat izin atau kuasa dari penghulu untuk menikah sirikan putri P. Nan/toha, P muddin mengatakan pernikahan siri ini sudah sah secara hukum agama, namun belum sah secara hukum negara, tapi kenapa kalau cuma nikah siri P. Saito/muddin berani mengeluarkan buku nikah tanpa sepengetahuan keluarga kami, bahkan P. Saito/muddin meminta uang senilai Rp.(150.000) katanya uang tersebut untuk kas desa, “imbuhnya”

Saat di konfirmasi oleh awak media lewat via telepon, Saito mebenarkan kalau sudah menikah sirikan putri dari saudara Nan/Toha, karena sudah dapat izin dari penghulu atau petugas nikah KUA Tapen, yang kami tanyakan selaku media kalau nikah siri apakah bisa mendapatkan buku nikah pak? Saito menjawab saya hanya melaksanakan tugas mas, “tuturnya sambil mengahiri telepon kami.

Setelah kami konfirmasi Kepala KUA, di kantor KUA Tapen terkait keluhan warga Desa Taal, dengan terbitnya buku nikah yang hanya dilandasi nikah siri, kepala KUA Fauzan mengatakan kalau hanya nikah siri tidak bisa diterbitkan buku nikah mas, kecuali sudah nikah akad secara sah yang di saksikan kedua belah pihak, menanggapi pengakuan, Saito/muddin yang katanya sudah dapat izin atau kuasa dari penghulu KUA Tapen itu tidak benar, karena saya tidak pernah memberikan izin atau kuasa kepada siapapun termasuk. Saito, dengan adanya permasalahan ini saya selaku Kepala KUA Tapen akan koordinasi dengan Saito/ mudin tersebut untuk mencari solusi jalan keluarnya, ” Pungkasnya. Bersambung

( Rudy )

 336 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *