Miliki Satu Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga di Sampit Diamankan Polsek Ketapang
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Unit Reskrim Polsek Ketapang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SP Bin BE (24) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap saat membawa dan menyimpan satu paket sabu dengan berat kotor 0,49 gram.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Rahadi Usman, Gang Tiung ex Golden Theater, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim.

Kronologi Penangkapan
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pada Selasa (16/06/2026).
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, anggota kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,49 gram.
“Atas kejadian tersebut, barang bukti dan terlapor langsung diamankan ke Polsek Ketapang Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Pasal yang Disangkakan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Umar k/hms)
414 total views, 341 views today






