Sinergi Resmob Polres Kotim dan Polsek Ketapang Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Sampit
indopers.net | Sampit (Kalteng) – Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) malam sekitar pukul 23.10 WIB.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RK Bin MT (27).
“Benar, personel gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Ketapang telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan biasa,” ujar AKP Edy Wiyoko.


Kronologi Penangkapan
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Gang Bangka (tepat di belakang Gedung KNPI), Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Interogasi di Tempat: Saat didatangi petugas, terduga pelaku langsung diinterogasi mengenai aksi penganiayaan yang dilakukannya.
Pengakuan Pelaku: RK (27) tanpa perlawanan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.
Pengamanan BB: Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan saat beraksi.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polsek Ketapang.
Saat ini, RK tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
(Umar k/Hms)
120 total views, 55 views today






