Pembangunan Pustu Menimbulkan Pro dan Kontra di Masyarakat Kepada Kades Tumbang Kalang

Pembangunan Pustu Menimbulkan Pro dan Kontra di Masyarakat Kepada Kades Tumbang Kalang

indopers.net | Kotim (Kalteng) – Polemik pembangunan pustu menimbulkan pro dan kontra masyarakat kepada Kepala Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 25 Pebruari 2026.

Terendus informasi kalau proyek pembangunan pustu di Desa Tumbang Kalang diduga tidak tepat tempat pembangunannya. Mendapat informasi ini Media dan tim LSM langsung turun ke lokasi dan ternyata benar, kalau ada proyek pembangunan pustu yang tidak jauh jaraknya dari Puskesmas Kecamatan Antang Kalang dan hanya berjarak kurang lebih 250 meter saja.

Ketika dijumpai awak media Berita Umum Nasional INDOPERS dan Tim Investigasi LSM di lapangan salah seorang Tokoh masyarakat yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, ” Perencanaan pembangunan pustu awalnya di Desa Tumbang Kalang seberang dengan nilai Rp.809.768.000 (Delapan Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) anggaran ini sudah termasuk untuk mengakut material sampai tujuan, sudah disepakati melalui rapat Musrenbang, ” Katanya

” Tanah lahan untuk pembangunan pustu di Desa Tumbang Kalang seberang ini sudah dipersiapkan dan sudah diratakan dengan alat berat (Doser) menghabiskan dana sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari dana CSR perusahaan yang ada di sekitar Desa Tumbang Kalang, ” Ujarnya

Walaupun besar dana yang dikeluarkan untuk meratakan lahan ini tidak masalah yang penting pustu di Desa Tumbang Kalang seberang ini bisa terwujud dan bisa melayani warga ketiga dusun ini, ” Ucapnya.

Lanjut, ” Yang kami sesalkan pustu tidak jadi dibangun di Desa Tumbang Kalang seberang, pustu malah dibangun dekat Puskesmas Kecamatan Antang Kalang yang masih aktif jaraknya kurang lebih 250 meter, ” Jelasnya.

Karena pagu/anggaran yang sudah ditentukan tidak ada mengurangi sedikitpun maka pekerjaan lebih mudah dan kesulitan mencari materialnya, tidak harus bersusah-payah mengangkut material ke seberang.

Maka dalam pekerjaan pustu itu kami duga ada pelanggaran sebagaimana dalam Undang-undang Tipikor terbaru yang menjadi acuan utama saat ini adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK)

Meskipun ada revisi Kelembagaan melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, substansi delik korupsi masih merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pada pasal 2 Tindak Pidana adalah memperkaya diri sendiri/orang lain/Korporasi yang merugikan keuangan negara.

(Ab/U42)

 29 total views,  29 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!