Tiga Lokasi Galian Tanah C Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Desa Gorowong Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
indopers.net | Bogor (Jabar) – Minggu, 09 Januari 2026, Aktivitas galian tanah C di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, hingga kini masih terus beroperasi. Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berjalan dengan aman meskipun sebelumnya telah ada himbauan tegas dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, terkait penertiban aktivitas galian ilegal yang merusak lingkungan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya terdapat tiga titik lokasi galian tanah C di Gorowong yang masih melakukan aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat. Sejumlah dump truck terlihat keluar masuk lokasi mengangkut material tanah tanpa hambatan berarti.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan, lalu lalang kendaraan berat juga memperparah kerusakan jalan kabupaten. Bahkan, saat musim hujan, jalan menjadi licin akibat ceceran tanah yang jatuh dari truk pengangkut.
“Kami masyarakat sebenarnya mendukung pembangunan, tapi kalau galian seperti ini dibiarkan terus tanpa pengawasan, dampaknya ke lingkungan dan jalan sangat terasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi telah mengeluarkan himbauan agar seluruh aktivitas galian ilegal dihentikan karena dinilai merusak ekosistem, mempercepat kerusakan infrastruktur, serta berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas galian di Gorowong masih berjalan seolah tanpa tersentuh penindakan. Hal ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum maupun dinas terkait.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai legalitas perizinan di tiga lokasi tersebut.
(sopian A/ Tiem)
96 total views, 96 views today






