Diduga Sengaja Dibakar, Karhutla di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Terbakar
indopers.net | Belinyu/ Bangka (Babel) – Tim Respon Cepat (TRC) PT. Timah wilayah Bangka Utara pada Selasa (3/02/2026), menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Sincong Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, mendapati laporan tersebut Tim Respon Cepat (TRC) PT. Timah bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan assesment untuk menentukan apa saja peralatan dan menentukan titik sumber air terdekat serta membutuhkan berapa orang personil yang akan diturunkan dalam penanganan.
Setelah assesment selesai dilakukan tim TRC PT. Timah menyiapkan unit mesin karhutla yang berukuran kecil, selang berukuran 1,5 inch, 2 buah Nozel dan beberapa peralatan lainnya. Sebanyak belasan orang personel TRC PT. Timah segera bergerak menuju ke lokasi yang terbakar untuk melakukan penanganan.
Sesampainya dilokasi kejadian tim Pemadam PT. Timah bergerak cepat melakukan proses pemadaman api, pemadaman membutuhkan waktu yang tidak sebentar dikarenakan luasan lahan yang terbakar sudah semakin menyebar dan material yang ada dilahan tersebut memang mudah terbakar karena semua pohon yang ada sudah ditebang dan tumbuhan seperti ilalang sudah mengering, tetapi masih untung dikarenakan Karhutla tersebut masih jauh dari pemukiman warga.
Dugaan sementara, lahan tersebut sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan mempermudah proses penggarapan lahan pertanian.
Tindakan pembakaran lahan secara ilegal tidak dibenarkan karena sudah diatur dalam UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan. Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
Sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar. Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH, aturan membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran hukum yang dilarang sesuai dengan isi dalam pasal 69 ayat 2 huruf h. Sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp. 3-10 miliar.





Pada kasus ini proses pemadaman berlangsung dari pukul 12.05 (wib) sampai 13.17 (wib). Proses pemadaman memakan waktu yang lama dikarenakan api yang sudah membesar dan menjalar. Api cukup sulit dipadamkan karena kondisi tanah gambut yang memiliki kedalaman kurang lebih 5 meter sehingga api merembes sampai ke akar-akar tumbuhan yang ada di lahan yang terbakar. Upaya pemadaman ini juga dibantu oleh perangkat desa, Kades dan dari Kamtibmas wilayah desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu.
Anggota Tim Damkar PT. Timah wilayah Bangka Utara menghimbau pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di musim kemarau, serta segera melakukan pemadaman dini jika menemukan titik api.
Setelah api padam bisa di jinakkan, tim TRC PT. Timah berkemas, alat seperti menggulung selang, mengangkut mesin karhutla ke mobil dan beranjak kembali ke pos siaga karena kondisi api sudah padam. (Bang Toy)
81 total views, 81 views today






