Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Yang Dilaporkan PKN, Akhirnya Ditahan Kejati Jawa Timur

indopers.net | Bekasi (Jabar), 13 09 2025 –
Setelah Proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama . Akhirnya Mantan Pj Bupati Sidoarjo , Hudiyono ditahan Kejati Jawa Timur. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat komitmen pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah . demikian di sampaikan Patar sihotang SH MH ketua Umum PKN di kantor PKN jl caman raya No 7 Jatibening bekasi Sabtu dini hari 13/09/2025
Patar Sihotang menjelaskan Bahwa kejaksaan tinggi sudah menahan 3 orang pelaku tindak pidana korupsi ini nyaitu Inisial H menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen JT sebagai Pengendali Penyedia dan SR sebagai Mantan Kadisdik jatim .
Patar sihotang menjelaskan Kronologis laporan korupsi ke kajati Jatim
Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa telah di duga terjadi korupsi di kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa timur dan belanja modal tersebut terbagi menjadi 3 tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Untuk menindak lanjutin laporan masyarakat Maka PKN meminta dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Pendidikan jatim , dan untuk mendapatkan dokumen tersebut PKN mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang mana waktu itu PKN sampai mengajukan gugatan persidangan Komisi informasi jawa timur dan Kip Jawa timur memenangkan PKN dengan amar Putusan Perintahkan Kadisdik berikan dokumen Kontrak kepada PKN , selanjutnya Kadisdik tidak menerima Putusan KIP dan mengajukan Keberatan kepada PTUN Surabaya dan di PTUN Surabaya mengikuti persidangan sebanyak 6 kali seperti link video https://www.youtube.com/watch?v=fljFyGb9qnU&t=146s…
Dan sidang ke 4 dengan link https://www.youtube.com/watch?v=rN4DoBgd2cA..
bahkan sampai ke Kasasi ke Mahkamah agung dan mahkamah agung melalui putusannya nomor 395_K/TUN/KI/2021 memenangkan PKN sebagai Termohon kasasi dengan Putusan seperti link mahkamah agung https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec751d89baf0e0b24c313633373036.html…
Bahwa setelah dokumen kontrak kami dapatkan , maka PKN melakukan Investigasi lapangan ke sekolah sekolah yang ada di jawa timur yang menerima dana hibah dan melakukan Analisa kewajaran harga ( Mark up ) dan menghitung kerugian negara sementara berdasarkan perbandingan haega di dokumen kontak dan harga di pasar atau di market pasar . setelah itu PKN membuat konstruksi hukum dan laporan dugaan korupsi ke Kajati jawa timur .
Bahwa Laporan Korupsi yang di laporkan PKN ke Kajati memakan waktu lama sampai PKN melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan tinggi di Surabaya dengan Tuntutan Tangkap pelaku korupsi dinas Pendidikan provinsi Jawa timur dan proses hukum sampai ke pengadilan tipikor Lihat Link video aksi demo PKN ke kajati Surabaya .. https://www.youtube.com/watch?v=P7Q7I0lkF0s…
Patar sihotang menjelaskan bahwa PKN adalah Perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk berperan serta untuk membantu pemerintah untuk mencegah dab brantas korupsi sesuai dengan pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran rakyat brantas korupsi .
Kami PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kajati Jawa timur dan jajarannya yang telah memperoses Laporan Tindak pidana korupsi yang di laporkan PKN dan berharap nanti di persidangan Tipikor Surabaya para Hakim yang menyidangkan kasus ini menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya untuk memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia .
Patar sihotang juga menghimbau kepada masyarakat agar mau dan berani melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara ,agat tercipta negara yang bersih korupsi dan tercipta dan terwujud masyarakat adil dan Makmur demikian tegas patar sihotang sambal menutup acara Konfrensi pers di Markas PKN pusat. (gru)
PEMANTAU KEIANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM PKN
103 total views, 103 views today