Dugaan Gratifikasi di MPR RI Terkait Pengiriman Logistik, Kasusnya Diungkap Oleh KPK.

Dugaan Gratifikasi di MPR RI Terkait Pengiriman Logistik, Kasusnya Diungkap Oleh KPK.

indopers.net | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terkait pengiriman logistik.

“Ini terkait dengan pengiriman atau logistik. Jadi, pengiriman barang,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Jumat (18/7/2025).

Asep menjelaskan bahwa ada produk-produk yang dihasilkan di MPR RI dan harus dikirim ke daerah-daerah sehingga membutuhkan pengiriman logistik.

“Produk itu harus dikirim ke daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lain, atau cetakan-cetakan. Nah, untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI pada, Jumat 20 Juni lalu.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada Senin (23/6/2025). Lembaga antirasuah itu kemudian mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI tersebut.

Lembaga antirasuah juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

Pada Kamis (3/7/2025), KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan Ma’ruf Cahyono mantan Sekretaris Jenderal MPR RI. (Udn)

 154 total views,  154 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!