Diduga Kuat Operator SPBU 65.743.003 Bekerjasama Dengan Pelangsir

indopers.net | Sampit (Kalteng) – Diduga kuat operator bekerjasama dengan pelangsir terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 65.743.003 Simpang Sebabi jalan Jendral Sudirman KM 85, kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/5/2025).


Aksi borong BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU ini rutin dilakukan oleh puluhan sepeda motor besar dan mobil yang tengkinya sudah dimodipikasi. Menurut informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan,” Tangki mobil pelangsir rata-rata dimodipikasi, bahkan hingga sampai kapasitas 8 teng. Meskipun Pertamina telah menerapkan Barcode untuk menghindari penyalah gunaan, namun sepertinya di SPBU ini aturan tidak berlaku.
Bisa dilihat setiap ada pertalite sepeda motor dan mobil pelangsir ini bisa leluasa keluar masuk SPBU ini untuk mengisi (membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite). Namun bila tidak ada Pertalite, sepeda motor dan mobil pelangsir ini juga tidak masuk SPBU memadati antrian.
Diduga kuat operator SPBU bekerja sama dengan para pelangsir untuk mencari keuntungan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Dari penelusuran beberapa media yang bermula dari tempat pengisian BBM (SPBU 65.743.003) sampai di depan barak tempat pengetapan pertalite salah satunya mobil Toyota Kijang warna hitam dengan nomor polisi KH 1764 AA yang di dalam mobilnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas kurang lebih 200 liter.
Saat dikonfirmasi media ini salah seorang pengawas SPBU 65.743.003 (Sani) melalui via telpon whatsapp beliau tidak menjawab/merespon.
Penyalahgunaan Migas dan keterlibatan SPBU dalam hal ini dapat dikenakan sanksi hukum yang berbeda. Penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. SPBU yang terlibat sebagai pembantu dalam penimbunan BBM dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP.
Sanksi Penyalahgunaan Migas:
Penyalahgunaan BBM Subsidi:Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (misalnya, penimbunan atau penjualan ilegal) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Umar k)
3,352 total views, 6 views today