Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

indopers.net | Surabaya – Ahmad Muhdlor Ali mantan Bupati Sidoarjo didakwa menerima dana dari pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo, bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta, menerima, atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum,” kata Arief Usman Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saat membacakan dakwaan pada Senin (30/9/2024).

Arief Usman menjelaskan bahwa Gus Muhdlor, sapaan akrab Ahmad Muhdlor Ali diduga menerima uang sebesar Rp1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari Suryono menerima Rp7,133 miliar.

Pemotongan insentif dilakukan oleh Ari Suryono dan Siska Wati dari triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total uang yang dipotong mencapai Rp8,544 miliar.

Ia menyebut Gus Muhdlor terdakwa dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Gus Muhdlor juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024, terkait pemotongan insentif pajak pegawai BPPD.

Pada 29 Januari 2024, KPK menetapkan dan menahan Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK menahan Ari Suryono sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Perkara ini diduga dimulai saat BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada 2023. Atas pencapaian tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan tentang pemberian insentif kepada pegawai BPPD.

Berdasarkan keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran insentif dan potongan yang diperuntukkan bagi dirinya dan Bupati, dengan potongan berkisar antara 10 hingga 30 persen sesuai jumlah insentif yang diterima.

Ari Suryono juga memerintahkan agar uang diberikan secara tunai melalui bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Selain itu, Ari Suryono juga aktif berkomunikasi dengan orang kepercayaan Bupati terkait distribusi dana potongan insentif.

Pada 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan insentif ASN dengan total Rp2,7 miliar. (mbah mat)

 39 total views,  2 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *