KPK Bawa Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Semarang, Setelah Usai Menggeledah Kantor Balai Kota.
indopers.net | Semarang (Jateng) – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Semarang, Diah Suparningtias ikut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/7/2024). Diah yang mengenakan baju batik warna merah terlihat masuk di kursi belakang mobil petugas KPK setelah melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang.
Petugas KPK juga terlihat menyita handphone milik Diah yang saat itu ikut diperiksa di Gedung Moch Ihsan Lantai 8 bersama kepala dinas, Keluar Bawa 3 Koper Kepala dinas dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu dikumpulkan dalam sebuah ruangan khusus oleh petugas KPK. Secara keseluruhan ada empat dinas yang dilakukan penggeledahan oleh petugas KPK. Di antaranya, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang dan Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang. Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang. Ini merupakan hari kedua petugas KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Semarang. Pada Rabu (17/7/2024) petugas KPK juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diah Suparningtias dibawa mobil KPK setelah pemeriksaan di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis (18/7/2024). Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan upaya penggeledahan di Balai Kota Semarang. “Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal. Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama. Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda “Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep. “Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya. (Jroy/Dms)
121 total views, 1 views today