DPRD Sampang Gelar Paripurna Tentang Nota Penjelasan Terhadap 1 Raperda Inisiatif dan Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif
indopers.net | Sampang (Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Madura Gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Terhadap 1 Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap 2 Raperda Eksekutif.
Acara di gelar di ruang Graha Paripurna DPRD pada Kamis 18 Januari 2024 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Amin Arif Tirtana wakil ketua dewan, Rudi Kurniawan Wakil Ketua Dewan dan 21 anggota dewan lainnya, forkopimda, OPD serta camat se kabupaten sampang.
H. Anwari sekertaris DPRD Kabupaten Sampang menjelaskan jika rapat paripurna kali ini di hadiri oleh 23 anggota dewan dan 22 anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan ijin.
“Kami telah mengundang 45 anggota dewan dan yang hadir 23 sementara 22 anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan ijin, Maka dengan demikian paripurna sudah bisa dilaksanakan karena sudah memenuhi tata tertib.” kata Anwari
Sidang paripurna pertama pada tahun 2024 ini di pimpin dan di buka oleh wakil ketua yakni Amin Arif Tirtana yang didampingi oleh Rudi Kurniawan.
H Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati Sampang menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif.
Dalam kesempatan itu H. Ab mengucapkan terima kasih kepada DPRD karena telah memberi kesempatan kepadanya untuk menyampaikan Nota penjelasan terhadap Raperda.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang,” ungkapnya
Menurut H. Ab, sapaan akrabnya, bahwa tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.
“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan,” lanjutnya.
Sementara Agus Khusnul Yakin ditunjuk oleh pimpinan sidang untuk mewakili Bapemperda menyampaikan Nota penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif.
Agus Husnul Yakin menyampaikan jika rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses, yang diantaranya ialah sebagai berikut:
- Proses pengkajian oleh bapemperda dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang, Bapelitbangda, BPPKAD dan Dinas Pendidikan pada tanggal 1 Maret 2023.
- Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Berdasarkan Surat Bupati Sampang tanggal 11 Desember 2023 Nomor 100.3.2/913/434.031/2023 Hal: Penjadwalan Pembahasan Raperda, Bupati Sampang meminta penjadwalan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor: 100.32/16/434.070/2023 Tentang Penundaan Pembahasan 2 (dua) Raperda. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, maka pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dilanjutkan pada tahun 2024.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat Il yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh Bapemperda sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini,” pungkasnya.
(Man)
233 total views, 2 views today