Soroti Kebijakan Pembatasan 47 Media, Koordinator Liputan Nasional Jeffry Saragih Turnip, S.E. Desak Kapolres Melawi Pulihkan Keadilan dan Fungsi Kontrol Sosial Jurnalis.

Soroti Kebijakan Pembatasan 47 Media, Koordinator Liputan Nasional Jeffry Saragih Turnip, S.E. Desak Kapolres Melawi Pulihkan Keadilan dan Fungsi Kontrol Sosial Jurnalis.

indopers.net | Melawi [ Kalbar ] – Kebijakan dan pendataan pers yang diterapkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Melawi mendadak sorotan tajam. Pasalnya, pembatasan jumlah media yang diakui dan terdaftar hanya sebanyak 47 media khusus di wilayah hukum Kabupaten Melawi menuai tanda tanya besar dari kalangan insan pers. Rabu, (29/07/2026).

​Jeffry Saragih Turnip, S.E., selaku Koordinator Nasional yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Melawi, dengan tegas melayangkan protes keras dan meminta keadilan langsung kepada Bapak Kapolres Melawi. Ia mempertanyakan dasar hukum serta transparansi di balik pembatasan eksklusif tersebut.

​”Apa kah media yang berada di Kabupaten Melawi yang diakui, resort Polres Melawi hanya 47 media, atau media yang tidak terakui, ada apa? Kalau media yang tidak terakui oleh Resort Polres Melawi, apakah benar sudah terverifikasi dengan sistem kelayakan atau tidak? Atas dasar apa Humas Polres Melawi bersikap demikian?” ujar Jeffry Saragih Turnip, S.E. dengan nada geram.

​Potensi Adu Domba dan Ancaman bagi Independensi Pers
​Kebijakan pembatasan ini dinilai berisiko tinggi memicu perpecahan serta konflik horizontal di antara sesama pekerja media dan perusahaan pers yang beroperasi di Bumi Melawi. Tanpa adanya keterbukaan informasi dan parameter verifikasi yang jelas, dikhawatirkan muncul gesekan psikologis maupun perselisihan akibat diskriminasi pendataan.

​Oleh karena itu, pihak Humas Polres Melawi didesak untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik dan komunitas jurnalis. Langkah ini dinilai krusial agar pers di daerah tidak terjebak dalam pusaran adu domba maupun polarisasi yang merugikan marwah profesi jurnalistik.

​Desakan Pemulihan Hubungan dan Ruang Kontrol Sosial
​Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis memiliki fungsi esensial sebagai kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan serta penegakan hukum. Pembatasan akses komunikasi, koordinasi, maupun peliputan melalui pembatasan kuota media dikhawatirkan akan melemahkan fungsi kontrol tersebut.

​Melalui rilis ini, Kapolres Melawi diminta untuk segera turun tangan memulihkan keadaan dan menata ulang hubungan kemitraan dengan seluruh insan pers secara adil tanpa tebang pilih.

​”Kami para jurnalis sangat menghormati kepolisian sebagai penegak hukum, dan juga pembimbing yang beredukasi serta menjunjung tinggi profesionalisme. Namun, keadilan dan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai misi dan fungsinya harus ditegakkan secara merata di Kabupaten Melawi,” tegasnya.

​Para jurnalis mendesak agar Polres Melawi membuka ruang dialog dan menghapus segala bentuk pembatasan administratif sepihak yang mencederai kebebasan pers yang bertanggung jawab di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. (j.s)

 33 total views,  33 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!