Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sampang Menanyakan Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Selama Ini.
indopers.net | Sampang (Madura) – Tim Pemantau keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sampang menanyakan kerja/kinerja kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sampang selama ini, Terkait pelaporan satu tahun yang lalu warga Desa tobai barat kecamatan sokobanah kabupaten sampang, menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa terhadap masyarakat penerima bantuan PKH dan BPNT, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan negeri (kejari) kabupaten sampang, senin (03/4/23).
Tim Pemantau keuangan negara (PKN) kabupaten Sampang Sudah 3 kali surat menyurat meminta permohonan penjelasan perkembangan pelaporan / pengaduan ( SP2HP ) ke-kepala kejaksaan negeri kabupaten Sampang, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban sama sekali dari kejaksaan negeri kejari kabupaten Sampang.
Bahkan itu sudah jelas dan terang-terangan melanggar :
- UU 31 Nomor 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dengan dasar tersebut, Tim pemantau keuangan negara (PKN) Sampang intens menanyakan perkembangan perkara melalui WhatsApp ke- kasih intel kejaksaan negeri kabupaten Sampang tapi jawabannya selalu masih dalam proses dan disuruh nunggu informasi terus menerus, maka dari tim PKN menduga ada angin masuk.
Hari ini senin, 03/04/2023 saya coba konfirmasi Perkembangan pelaporan dugaan korupsi BPNT + PKH dan SP2HP nya yang Desa tobai barat, Via whatsapp chat dan whatsapp call ke- kasih intel kejaksaan negeri kabupaten Sampang tapi tidak ada Tanda-tada jari -jari tangan dan lisannya untuk bergerak mana yang hak dan mana yang batil,” ujar Sa’id. (giru /Tim)
791 total views, 2 views today