Terdapat Kesengketaan Tanah Di Daerah Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang
indopers.net, Tangerang – Hasil Keterangan yang kami dapat Di lokasi tanah milik H.Ali Bin Mariin Berdasarkan Leter C 459 saat di konfirmasikan oleh Awak Media,Rabu 15/02/2023
Selaku kuasa Maulana Abdullah dari pihak Ahli Waris H.Ali bin Mariin menerangkan beberapa Dokumen dari Pihak inisial (B) Tidak sesuai dengan keterangan pemerintah desa pasir Jaya dan pemerintah desa Pasir Gadung
sangat di sayangkan kata Maulana saat di konfirmasikan Awak Media.
lalu kemudia masih banyak oknum-oknum Mafia Tanah yang mengunakan segala cara memakai jasa Lawyer untuk mendapatkan keinginan-keinginan demi sebuah ambisi mereka.
Hadir beberapa petinggi intansi baik HARDA & BPN di lokasi yang di sayangkan untuk melakukan pengukuran ,tetapi pihak Ahli Waris tetap bertahan Di lokasi di karenakan pihak kuasa H.Ali B Mariin sudah mengajukan penolakan dari intansi terkait dan kepolisian denganlaporan ters
harapan keluarga Ahli waris segera dapat diselesaikan dengan jalur mediasi musyawarah mufakat agar tidak ada pihak-pihak yang di rugikan dan harapan ahli waris H.Ali bin Mariin ketika di temui Awak Media Rabu 15/02/2023
Sedangkan dokumen yang di keluarkan oleh pemerintahan Desa baik Pasir Gadung Maupun Pasir Jaya Hasil saat keterangan jelas bahwa tanah tersebut milik H.Ali Bin Mariin yang belum pernah dijual belikan.
(Sopiyan A)
182 total views, 2 views today