Kapolri Tunjuk Irjen Pol Toni Harmanto Gantikan Teddy Minahasa Sebagai Kapolda Jatim
indopers.net, Jakarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram dengan menunjuk Irjen Pol Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menduduki jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur setelah Propam Polri menangkap Teddy karena dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Irjen Pol Toni Harmanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jatim,” demikian bunyi Surat Telegram dengan Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 tertanggal 14 Oktober 2022.
Sementara Irjen Teddy Minahasa yang semula dimutasikan menjadi Kapolda Jatim dari jabatan sebelumnya sebagai Kapolda Sumbar, kini diubah atau dimutasikan menjadi Perwira Tinggi Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polri.
Sekedar diketahui, Irjen Toni Harmanto kelahiran Jakarta 57 tahun lalu ini adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 25 Agustus 2021 lalu menjabat sebagai Kepala Kepolisian daerah Sumatera Selatan. Toni lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang reserse.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri menjelaskan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur berawal dari pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya terhadap tiga orang sipil.
“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba. Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ujar Sigit.
Kata Kapolri, dari penangkapan tiga orang sipil tersebut, kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek.
Tidak berhenti disitu, lanjut Sigit, pengembangan berikutnya mengarah ke anggota polisi berpangkat AKBP, dan akhirnya mengarah juga ke Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus kembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan kapolres Bukittinggi,” jelasnya.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” imbuhnya.
Kapolri menambahkan, saat ini Irjen TM telah dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan telah dilakukan penempatan khusus (ditahan).
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Sigit minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri.
Selain itu, mantan Kabareskrim ini juga minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.(udn)
169 total views, 2 views today