KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy Tersangka Pencucian Uang
indopers.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Richard Louhenapessy (RL) Wali Kota nonaktif Ambon sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Penetapan Richard sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Sebagai informasi sebelumnya, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama Andrew Erin Hehanusa (AEH) staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara suap Richard itu, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020 saat tersangka menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard supaya proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Dalam rincian kasus ini, KPK telah menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Seperti memasukkan suap melalui rekening Andres.
Untuk mendalami kasus pencucian uang tersebut, saat ini KPK terus mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menjadwalkan pemanggilan kepada saksi-saksi.
“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,”tambahnya.
KPK juga mengharapkan dukungan dari masyarakat jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait kasus tersebut dengan menghubungi call centre 198.
(udn)
163 total views, 2 views today