Mantan Perangkat Desa Solor Bondowoso, Warga Akan Laporkan ke Polisi
indopers.net, Bondowoso (Jatim)
Mantan perangkat Desa Solor akan di laporkan ke Polisi oleh warga, karena di duga sudah menipu warga terkait (PBB) kurang lebih (3) Tahun, warga Dusun Lalangan, Rt, 11/ Rw, 00, Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, (Minggu, 09/01/2022)
Saat dikonfirmasi oleh awak media Indopers.net warga, ” membenarkan adanya tindak penipuan yang di lakukan oleh mantan perangkat Desa Solor yang berinisial (BB) terkait pajak, warga yang enggan di sebutkan namanya, saya merasa ditipu mas, oleh mantan perangkat tersebut, karena kebijakan Kades Solor, maka pajak di Desa Solor di geratiskan oleh mantan Kepala Desa yaitu “Supandi” selama ia menjabat, akan tetapi kebijakan tersebut di salah gunakan oleh mantan perangkat yang berinisial (BB), karena masih menagih pajak sama warga, jika saya tidak bayar uang pajak, maka tanah tegal saya mau di rampas sama saudara (BB), meskipun hasil pinjam sama tetangga saya bayari uang pajak, yang namanya saya orang awam dan tidak tahu hukum juga takut tanah saya di rampas mas, “keluhnya
” Saat dikonfirmasi oleh awak media, mantan Kepala Desa Solor Supandi membenarkan, “kalau (PBB) Desa Solor di geratiskan selama saya menjabat mas, akan tetapi kebijakan yang saya berikan di salah gunakan oleh perangkat saya, yang masih tega nagih pajak sama warga, padahal sudah saya wanti-wanti sama perangkat saya dulu untuk tidak menagih pajak sama warga, sedangkan hasil penarikan pajak yang di lakukan saudara (BB) saya tidak tau uangnya di kemanakan mas, “ungkapnya
Atas kejadian ini, mantan kepala desa solor dan warga Dusun Lalangan akan melaporkan mantan perangkat tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena di duga sudah mencemarkan nama baik di masa menjabat kades dan di duga menipu warga terkait penagihan uang pajak, dan ini semua di dukung penuh oleh mantan kepala Desa Solor yaitu Supandi, karena nama baiknya tercemar atas perbuatan yang di lakukan mantan perangkatnya, hingga pemberitaan ini tayang kami selaku media, sudah mendatangi rumah saudara (BB) namun beliau tidak ada di rumah.
Seperti yang tertuang dalam, UUD Pasal 378 KUHP menjelaskan sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
( Rudy )
585 total views, 2 views today