Polsek Parenggean Ringkus Pemuda 22 Tahun Beserta 22,60 Gram Sabu di Karang Tunggal

Polsek Parenggean Ringkus Pemuda 22 Tahun Beserta 22,60 Gram Sabu di Karang Tunggal

indopers.net | Kotawaringin Timur (Kalteng) – Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Poros Parenggean RT 011 RW 004, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YSAM (22).

Kapolsek Parenggean menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di kediaman terlapor. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak menuju lokasi target.

Saat digrebek, YSAM tengah berada di dalam kamarnya. Penggeledahan pun dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh perangkat kecamatan setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terlapor, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan, antara lain:

13 bungkus plastik klip berisi kristal warna bening diduga sabu dengan berat kotor total 22,60 gram.

1 buah timbangan digital warna silver.

1 pak plastik klip transparan.

1 buah dompet warna cokelat berisi uang tunai senilai Rp400.000,-.

1 unit ponsel iPhone 13 warna pink beserta SIM card.

Perlengkapan lainnya seperti 1 tas kecil hitam, 1 kotak persegi panjang hitam, 1 potongan sedotan merah, dan 1 sendok plastik.

Usai penggeledahan, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor YSAM terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Umar k/hms)

 52 total views,  52 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!